EKONOMI DAN BISNISNTBTERKINI

Mengikuti Bapok Yang Meroket, Tarif Parkir Kota Mataram Kian Dikeluhkan

Narasimedia.net || Kenaikan tarif parkir sepeda motor dari Rp1000 menjadi Rp2000 dan roda empat dari Rp2000 menjadi Rp5000 cukup memberatkan masyarakat Kota Mataram di tengah harga bahan pokok (Bapok) yang terus merangkak naik.

Pada akhir tahun 2023 lalu, banyak pihak yang menolak rencana kenaikan tarif parkir ini. Akan tetapi, Pemerintah Kota Mataram tetap menaikkan tarif parkir pada Maret 2024.

Sebagian masyarakat menolak karena pelayanan parkir yang kurang baik, seperti tukang parkir yang tiba-tiba muncul tanpa membantu, tidak ada pembayaran non-tunai, dan juru parkir (Jukir) yang tidak menggunakan atribut.

Pemerintah Kota Mataram memberikan penekanan kepada jukir untuk memprioritaskan pelayanan yang akan diberikan dengan memberikan pembinaan berjalan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram Zulkarwin mengatakan, jukir se Kota Mataram sudah mendapatkan pembinaan yang terus berjalan, yang diberikan oleh setiap kordinator lapangan (Korlap).

Korlap yang awalnya hanya berjumlah 15, saat ini ditambah menjadi 21 dari internal, untuk memberikan pelayanan maksimal pada saat di lapangan.

“Jadi rasio jumlah pengawasan korlap mengawasi 40 sampai 50 jukir,” ujarnya, Jumat 8 Maret 2024.

Pengawasan dan pembinaan yang dilakukan berdasarkan aduan masyarakat. Jika ada masyarakat yang melaporkan baik melalui korlap, ataupun media sosial dan nomor pengaduan akan segera kita tindak lanjuti.

“Seperti pelayanan tidak baik, minta tarif lebih, akan segera ditindaklanjuti,” kata Zulkarwin.

Saat ini Dishub Kota Mataram sedang menjalin kerjasama dengan Bank NTB Syariah untuk strategi cover atau penutup jok dan jendela. Sehingga jika ada kendaraan yang masuk, jukir segera menutup kendaraan menggunakan fasilitas yang ada.

“Untuk sementara, cover jok belum ada, jadi kalau sudah ada fasilitas cover jok ini akan kita terapkan, mungkin beberapa jukir yang inisiatif menutup kendaraan dengan kardus itu termasuk peningkatan pelayanan,” jelasnya.

Upaya lainnya, Zullkarwin mengatakan Dishub Kota Mataram akan melakukan percobaan beberapa titik di enam Kecamatan dengan memasang baliho. Baliho tersebut untuk memberikan informasi kepada masyarakat bagaimana identifikasi dari jukir.

Kepala UPTD Perparkiran Lalu Opan mengatakan jika jukir tersebut merupakan jukir liar akan diberikan tindakan penyuluhan dan pendataan.

Kemudian jukir akan diberikan penawaran apakah ingin menjadi jukir resmi atau tidak.

“Jika mau resmi, harus memenuhi syarat yang telah ditentukan. Setelah kami data, kami tunggu mereka 3 x 24 jam untuk mengembalikan formulir,” terangnya. (WIL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *