Diduga Miliki Tempat Hiburan Malam, Oknum Polisi di Bima Dilaporkan LSM Garuda ke Kapolda NTB
Narasimedia.net || Terpantau aktif di tempat hiburan malam di Bima, LSM Garuda NTB melaporkan beberapa oknum polisi terkait dugaan pelanggaran kode etik keanggotaan.
Ketua LSM Garuda NTB, Deni Harmono dalam rilisan yang disebarluaskan ke beberapa media dalam pernyataannya mendorong Kepala Kepolisian Daerah (kapolda) NTB, yang saat ini dijabat Irjen. Pol. Drs. Raden Umar Faroq, S.H., M.Hum, untuk menangani serius atas dugaan pelanggaran Pasal 9 Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian RI.
Dalam rilisan terbuka tersebut LSM Garuda NTB menyampaikan sejumlah dugaan yang menyoroti indikasi afiliasi antara oknum aparat dan kegiatan di tempat termaksud. “Tak kalah pentingnya, kami memiliki dugaan kuat bahwa seorang anggota polisi KASAT Narkoba di Polresta Bima Kota memiliki keterlibatan dengan sebuah tempat hiburan malam yang diduga menjadi tempat operasi prostitusi, serta tempat masuknya barang-barang haram seperti miras dan sejenisnya. Tempat tersebut dikenal sebagai ‘Kafe Ule M3K4R’ dan lokasinya berdekatan dengan kejadian yang melibatkan anggota KASAT narkoba tersebut”.
Atas dugaan tersebut pihak LSM meminta Kapolda Provinsi NTB untuk menyelidiki dan menindak tegas ulah nakal oknum-oknum kepolisian tersebut. “Kapolda NTB diharapkan untuk mengambil sikap serius terhadap peristiwa ini, karena hal ini sangat merusak citra institusi kepolisian. Virus semacam ini tidak boleh dibiarkan berkembang di Nusa Tenggara Barat (NTB). Ini harus dihentikan demi menjaga nama baik institusi kepolisian dan keamanan di daerah tersebut”. (tim)

