Dugaan Oplos hingga Vaksin ED di Klinik Cyto, BKK Belum Beri Tanggapan soal Hasil Pemeriksaan
LOMBOK TENGAH, NARASIMEDIA.NET – Polemik percakapan yang diduga berasal dari internal Klinik Cyto terkait dugaan pengoplosan vaksin menggunakan NaCl hingga penggunaan vaksin yang disebut rusak dan kedaluwarsa (expired date/ED) belum mendapatkan penjelasan resmi dari Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK).
Narasimedia.net telah menghubungi layanan call center BKK untuk meminta konfirmasi terkait hasil asesmen atau pemeriksaan terhadap persoalan vaksin di Klinik Cyto. Konfirmasi tersebut mencakup dugaan penggunaan vaksin yang dicampur dengan cairan NaCl, dugaan penggunaan vaksin kedaluwarsa, serta dugaan penerbitan buku kuning tanpa pemberian vaksin.
Namun, hingga berita ini terbit, belum ada tanggapan dari pihak BKK mengenai hasil asesmen.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Tengah, Johan Effendy, mengatakan pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada Klinik Cyto maupun BKK terkait pengelolaan vaksin di klinik tersebut.
Johan menjelaskan, pengelolaan vaksin di Klinik Cyto berada dalam konteks kerja sama atau perjanjian kerja sama (PKS) antara klinik dengan BKK.
“Izin, isi WA internal ini sepertinya ada di surat yang dialamatkan ke kami waktu itu, dan kami sudah konfirmasi baik ke klinik maupun ke BKK sebagai pihak yang ber-PKS dengan Klinik Cyto terkait vaksin yang ada di klinik dan mengharapkan BKK untuk melakukan cek dan ricek terkait logistik vaksin tersebut,” kata Johan.
Menurut Johan, pemeriksaan yang dilakukan Dinkes lebih diarahkan pada aspek persyaratan klinik dan fasilitas pelayanan kesehatan.
“Tim kami Dinkes lebih fokus monitoring terkait kelengkapan berkas perizinan, rantai dingin vaksin, ketersediaan alkes, obat dan BMHP klinik yang sudah kami tuangkan di Berita Acara Pemeriksaan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa vaksin yang menjadi persoalan dalam laporan tersebut bukan vaksin program milik Dinas Kesehatan.
“Dan terkait pelayanan vaksin, bukan vaksin program yang ada di Dikes, klinik bekerja sama atau ber-PKS dengan pihak lain dalam hal ini BKK,” kata Johan.
Johan sebelumnya juga menyebut BKK ikut turun melakukan konfirmasi ketika laporan mengenai pelayanan vaksin di Klinik Cyto ditindaklanjuti.
“Sehingga pada saat menindaklanjuti laporan yang masuk, BKK juga pada saat itu turun untuk mengkonfirmasi laporan tersebut,” ujarnya.
Menarik ke cerita awal, Dalam percakapan yang diduga berasal dari grup WhatsApp internal Klinik Cyto, terdapat pembahasan mengenai vaksin polio dan meningitis pada Juli 2025. Salah satu pesan menyebut, “Ini aja sy akalin pake NaCL separo.”
Pada percakapan lain muncul kalimat, “Skrg tak oplosin klo mau maningits.”
Selain dugaan pengoplosan, terdapat pula percakapan mengenai vaksin meningitis yang disebut rusak dan pembahasan mengenai vaksin yang memiliki tanggal kedaluwarsa atau ED.
Salah satu bagian percakapan menyebut, “Udah kita pake sendiri aja. Ambil.”
Sebelumnya, pihak Klinik Cyto melalui Luluk Handayani menyatakan tidak ada persoalan dalam praktik pelayanan mereka. Pihak klinik juga melampirkan sertifikat akreditasi terbaru dari Kementerian Kesehatan yang menunjukkan status akreditasi “paripurna” untuk periode 2026 hingga 2031.
Sementara itu, Lembaga Advokasi Ruang Kita Center (RKC) melalui Divisi Reaksi menyatakan akan membawa dugaan tersebut ke ranah hukum dengan melaporkannya ke Polda NTB.
“Kami akan membawa persoalan ini ke ranah hukum dan melaporkannya ke Polda NTB. Kami ingin dugaan ini ditelusuri secara terang, termasuk kebenaran isi percakapan, sumber vaksin, serta dugaan penggunaan vaksin yang disebut dalam chat tersebut,” ujar Deden dari Divisi Reaksi RKC.
Hingga berita ini diterbitkan, BKK belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi redaksi mengenai hasil pemeriksaan atau asesmen terkait dugaan tersebut.

