HEADLINENTBTERKINI

Janggal !, SPK Proyek BTT Talut Suranadi Berubah Pasca Dikerjakan, Rekanan Pertanyakan Selisih Rp96,8 Juta

Foto : Ilustrasi Talut

LOMBOK BARAT, NARASIMEDIA.NET – Pekerjaan pentalutan di Desa Suranadi, Kabupaten Lombok Barat, yang bersumber dari anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) BPBD Lombok Barat, dipersoalkan CV Karya Terpadu. Rekanan mempertanyakan perubahan dokumen kontrak, perbedaan nilai pekerjaan, dan belum adanya hasil pemeriksaan Inspektorat Lombok Barat.

Pekerjaan tersebut awalnya dilaksanakan berdasarkan SPK Nomor 027/15.1/PPK/BTT.DI/III/2024 tertanggal 6 Maret 2024. Menurut CV Karya Terpadu, pekerjaan fisik selesai pada Mei 2024.

Setelah pekerjaan selesai, rekanan mengaku menerima SPK perubahan Nomor 027/118.1/SU/PPK/BPBD-LB/2024 tertanggal 2 Oktober 2024 dengan nilai Rp199.635.000. Nilai itu berbeda dari gambar dan RAB awal yang disebut mencapai Rp296.483.000. Selisihnya sebesar Rp96.848.000.

CV Karya Terpadu meminta penjelasan mengenai dasar perubahan tersebut, termasuk kemungkinan pengurangan volume, perubahan desain atau spesifikasi, pengukuran ulang, serta ada atau tidaknya adendum resmi.

Rekanan menyatakan hanya menerima pembayaran Rp199.635.000. Menurut mereka, BPBD sebelumnya menyampaikan bahwa sisa pembayaran akan dibayarkan pada tahun berikutnya. Namun, hingga kini belum ada kejelasan mengenai status selisih nilai tersebut.

Penentuan apakah selisih Rp96.848.000 merupakan kekurangan pembayaran atau nilai pekerjaan yang sah dikurangi perlu didasarkan pada dokumen kontrak, perubahan pekerjaan, hasil pengukuran, berita acara, dan bukti pembayaran.

CV Karya Terpadu melaporkan persoalan itu kepada Inspektorat Kabupaten Lombok Barat pada 3 Februari 2026. Setelah menerima surat panggilan Nomor 005/100/INSPEKTORAT/II/2026, rekanan memberikan keterangan kepada Inspektorat.

Menurut rekanan, Irban III Inspektorat Lombok Barat telah meminta keterangan dari PA, PPK, PPPBJ, konsultan, dan pihak terkait lainnya. Namun, CV Karya Terpadu mengaku belum menerima jawaban resmi atau hasil pemeriksaan tertulis.

Dokumen yang perlu diperiksa meliputi kedua SPK, gambar dan RAB awal, berita acara penyelesaian pekerjaan, dokumen perubahan nilai, hasil pemeriksaan dan pengukuran volume, bukti pembayaran, serta dokumen yang menjadi dasar informasi mengenai rencana pembayaran sisa nilai pada tahun berikutnya.

BPBD Lombok Barat diharapkan menjelaskan dasar perubahan SPK dan nilai pekerjaan. Inspektorat juga diminta menyampaikan status serta hasil pemeriksaan atas pengaduan tersebut.

CV Karya Terpadu menyatakan akan mempertimbangkan upaya hukum apabila tidak memperoleh kejelasan mengenai perubahan kontrak dan selisih nilai pekerjaan.

Hingga beruta ini terbit, redaksi masih menunggu jawaban konfirmatif dari Inspektorat Lombok Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *