Usai Mutasi 62 Kepsek Kabupaten Dompu, Data BKN-Dapodik Tak Sinkron
DOMPU, NARASIMEDIA.NET — Persoalan mutasi 62 kepala sekolah di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, berlanjut pada ketidaksesuaian data kepegawaian. Para mantan kepala sekolah yang kembali menjalankan tugas sebagai guru berdasarkan Surat Keputusan (SK) mutasi justru tercatat sebagai tenaga kependidikan (tendik) dalam sistem RSDM Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Dompu kemudian menyurati pemerintah pusat untuk meminta penyesuaian status 62 mantan kepala sekolah tersebut agar sesuai dengan SK mutasi. Langkah itu merupakan hasil pertemuan Dikpora dengan para mantan kepala sekolah pada 16 September 2026.
Plt Sekretaris Dikpora Kabupaten Dompu, Muhammad Ihsan, mengatakan surat tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut atas ketidaksesuaian data setelah para kepala sekolah dikembalikan menjalankan tugas sebagai guru.
“Hari ini kami langsung surati pusat, sesuai arahan dari Dirjen GTK dan BGTK sebagai langkah dalam mencari solusi dari persoalan ini,” kata Ihsan dalam pertemuan di Aula Dikpora Dompu, Rabu (16/9/2026).
Pertemuan tersebut turut dihadiri para mantan kepala sekolah, Ketua PGRI, Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI), pengawas sekolah, serta perwakilan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) dan Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) NTB melalui konferensi video.
Menurut Ihsan, perwakilan Ditjen GTK dan BGTK NTB memberikan penjelasan mengenai perubahan status yang muncul dalam sistem setelah terjadi perubahan jabatan. Pemerintah daerah kemudian diarahkan mengirimkan surat resmi untuk meminta penyesuaian data pada RSDM BKN dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Ketua IGI Kabupaten Dompu, Ida Farida, mengatakan ketidaksesuaian status diketahui setelah para guru melakukan pengecekan data kepegawaian mereka dalam sistem.
“Enam puluh dua kepala sekolah itu sekarang statusnya ke tendik. Kemudian ada juga yang masih kosong posisinya. Kosong itu tidak punya status,” kata Ida.
Ia meminta status para mantan kepala sekolah dikembalikan sebagai guru sesuai dengan SK mutasi yang telah diterbitkan.
“Ini menuntut agar status guru itu dikembalikan sebagai guru di Dapodik. Karena di SK-nya kan tetap guru, tapi di Dapodik itu tenaga kependidikan,” ujarnya.
Ida mengatakan para guru memberikan waktu kepada Dikpora untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Sehari dua hari ini kami akan usahakan selesaikan,” katanya, mengutip pernyataan Dikpora.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Dompu mengukuhkan dan mengambil sumpah 62 kepala sekolah jenjang TK, SD, dan SMP pada 21 Agustus 2026. Setelah perubahan jabatan tersebut, kepala sekolah yang tidak lagi menduduki jabatan kepala sekolah kembali menjalankan tugas sebagai guru.
Persoalan perubahan status tersebut sebelumnya juga telah dibawa para mantan kepala sekolah ke DPRD Dompu. Ketua DPRD Dompu, Muttakun, menyatakan lembaganya akan menggunakan hak angket untuk menelusuri proses pengangkatan, perpindahan, dan peralihan kepala sekolah.
Dengan langkah Dikpora menyurati pemerintah pusat, penyelesaian persoalan kini diarahkan pada penyesuaian data RSDM BKN dan Dapodik agar status para mantan kepala sekolah sesuai dengan SK mutasi yang mereka terima.

