HEADLINENTBPOLITIKTERKINI

Pokir DPRD NTB Dicoret Inspektorat, Legislator Tak Bisa Berbuat Banyak

Foto : Wakil Ketua DPRD NTB, Muzihir.

MATARAM, NARASIMEDIA.NET – Anggaran pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD NTB yang tidak sesuai ketentuan berpotensi dicoret setelah Inspektorat Provinsi NTB melakukan review terhadap ribuan usulan Pokir dalam APBD 2026.

Wakil Ketua DPRD NTB, Muzihir, mengatakan DPRD menerima hasil review Inspektorat terhadap usulan Pokir yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

“Makanya itu nanti kita lihat hasil review inspektorat, sejauhmana yang dikatakan tidak berkesesuaian, kita terima saja. Kalau dihapus semuanya pun kita terima daripada kita berurusan dengan KPK, lebih baik ndak usah,” kata Muzihir di Mataram, Rabu, 16 September 2026.

Muzihir mengatakan, pada prinsipnya Pokir diperbolehkan. Namun, hasil evaluasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tata kelola Pokir menjadi perhatian DPRD NTB.

“Adapun hasil evaluasi KPK, itulah namanya manusia, kekurangan dalam pemahaman aturan. Ndak ada satu pun manusia yang ingin melanggar aturan, itu intinya,” ujarnya.

Untuk Pokir 2026 yang belum dicairkan, DPRD NTB memilih menunggu hasil evaluasi Inspektorat.

“Kita tunggu hasil evaluasi dari inspektorat 2026 yang belum cair, silakan mau direview gimana kita sami’na waato’na,” kata Ketua DPW PPP NTB tersebut.

Pada 2026, anggaran Pokir DPRD NTB tercatat sekitar Rp300 miliar. Muzihir mengatakan, nilai tersebut berpotensi berkurang setelah dilakukan review terhadap usulan yang tidak sesuai ketentuan.

“Bisa jadi berkurang Pokir itu dengan review ini, kalau ada yang tidak kesesuaian seperti bansos,” tandasnya.

Inspektur Inspektorat NTB Budi Herman sebelumnya menyebut terdapat lebih dari 2.000 usulan program Pokir dalam APBD murni dan APBD Perubahan 2026 yang akan ditelaah.

Review tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut evaluasi KPK terkait tata kelola Pokir. Inspektorat menelusuri sejumlah aspek, termasuk usulan yang masuk setelah Musrenbang, Pokir yang dilaksanakan lintas daerah pemilihan (dapil), serta program yang dinilai tidak sesuai dengan permasalahan maupun hasil reses anggota DPRD NTB.

Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda juga menyatakan pihaknya menerima langkah review yang dilakukan Inspektorat sebagai tindak lanjut rekomendasi KPK.

“Kita setuju itu. Bagi saya secara pribadi maupun bagi ketua lembaga sangat menyetujui apa yang menjadi langkah-langkah yang diambil oleh KPK, dan menyerahkannya ke Inspektorat,” ujar Isvie.

Menurut Isvie, tidak seluruh hasil reses DPRD NTB dapat otomatis memperoleh anggaran untuk dieksekusi. Usulan tersebut tetap perlu ditinjau berdasarkan kewenangan pemerintah daerah dan ketentuan pemberian hibah.

“Apakah program itu milik kewenangan provinsi, apakah mereka berhak dan seterusnya, itu yang perlu direviu. Kan sudah disampaikan. Termasuk yang tidak dibolehkan adalah hibah barang, hibah uang dan harus sesuai,” jelasnya.

Inspektorat NTB melakukan review setelah KPK menyoroti tata kelola Pokir DPRD NTB. Dari hasil penelaahan tersebut, usulan yang tidak memenuhi ketentuan dapat tidak dilanjutkan dalam pelaksanaan anggaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *