KPK Atensi Vonis Bebas 3 Anggota DPRD NTB
MATARAM, NARASIMEDIA.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi perhatian terhadap perkara vonis bebas tiga anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam kasus dugaan gratifikasi.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB Wahyudi setelah kegiatan koordinasi dan supervisi (korsup) KPK bersama Kejati NTB pada Kamis, 3 September 2026.
Wahyudi mengatakan, vonis bebas tiga anggota DPRD NTB menjadi salah satu pokok pembahasan dalam kegiatan tersebut.
“Ya, itu (vonis bebas) menjadi salah satu pokok pembahasan teman-teman KPK waktu korsup kemarin,” kata Wahyudi di Mataram, Kamis (10/9/2026).
Menurut Wahyudi, pembahasan KPK tidak hanya berkaitan dengan perkara gratifikasi yang menjerat tiga anggota DPRD NTB. Sejumlah perkara korupsi lain yang sedang ditangani Kejati NTB juga menjadi perhatian.
“Intinya yang berkaitan dengan korupsi, semua menjadi atensi mereka, kita bedah semua,” ujarnya.
Tiga anggota DPRD NTB yang sebelumnya menjadi terdakwa dalam perkara tersebut adalah Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan Muhammad Nashib Ikroman alias Acip.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram yang diketuai Dewi Santini membebaskan ketiganya dari seluruh dakwaan penuntut umum dalam putusan yang dibacakan pada 5 Agustus 2026.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga memerintahkan penuntut umum mengembalikan uang sitaan sebesar Rp2,6 miliar kepada 15 anggota DPRD NTB.
Kejati NTB sebelumnya telah menempuh upaya hukum atas putusan tersebut. Namun, permohonan kasasi jaksa dinyatakan tidak memenuhi syarat formal. Upaya verzet atau perlawanan jaksa terhadap penolakan kasasi juga ditolak Pengadilan Negeri Mataram pada 3 September 2026.
Dengan penolakan tersebut, perkara vonis bebas tiga anggota DPRD NTB tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku mengenai putusan tersebut.

