HEADLINENTBTERKINI

Perkara Narkoba Eks Kapolres Bima Kota Belum Tuntas, Sidang Didik-Malaungi Kembali Ditunda, JPU Alami Gangguan Kesehatan

KOTA BIMA, NARASIMEDIA.NET – Persidangan perkara narkotika yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota Malaungi kembali ditunda.

Penundaan berlangsung di Pengadilan Negeri Raba Bima pada Jumat, 11 September 2026. Sidang ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) berhalangan hadir akibat mengalami gangguan kesehatan.

Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 17 September 2026.

Penasihat hukum Didik Kuncoro, Abdul Kasim, menyatakan menghormati alasan kesehatan yang disampaikan terkait ketidakhadiran JPU.

“Kami selaku Penasihat Hukum Saudara Didik Kuncoro tentu menghormati alasan kesehatan. Kesehatan adalah hal yang harus kita hormati bersama,” ujar Kasim, Jumat, 11 September 2026.

Namun, Kasim mempertanyakan penundaan persidangan secara keseluruhan karena penuntutan dilakukan oleh sebuah tim JPU.

“Namun yang menjadi pertanyaan kami, penuntutan dalam perkara ini bersumber dari sebuah tim, bukan hanya oleh satu orang jaksa. Karena itu, ketika salah satu anggota tim berhalangan karena sakit, semestinya ada pertimbangan kehadiran anggota tim JPU lainnya agar persidangan tetap dapat berjalan sesuai jadwal,” katanya.

Ia juga menyebut penundaan persidangan berdampak terhadap kepastian hukum bagi terdakwa yang sedang menjalani penahanan.

“Penundaan persidangan tentu berdampak terhadap kepastian hukum, terlebih apabila terdakwa sedang menjalani penahanan. Setiap penundaan berarti memperpanjang waktu bagi terdakwa untuk menunggu proses pembuktian dan memperoleh kepastian atas perkara yang sedang ada,” ujar Kasim.

Dalam perkembangan persidangan sehari sebelumnya, Kamis, 10 September 2026, saksi Erwin Iskandar alias Koko Erwin memberikan sejumlah keterangan terkait Malaungi.

Dalam persidangan tersebut, Koko Erwin mengaku pernah dimintai pinjaman uang Rp1 miliar oleh Malaungi. Menurut keterangannya, uang tersebut disebut berkaitan dengan upaya menyelamatkan jabatan.

“Yang seingat saya Malaungi mohon bantuan untuk mengirimkan Rp1 miliar untuk menyelamatkan jabatannya,” kata Koko Erwin dalam persidangan.

Koko Erwin juga menyebut pemberian uang tersebut dilakukan secara bertahap melalui transfer. Ia mengaku tidak mengetahui secara rinci persoalan jabatan yang dimaksud Malaungi maupun siapa yang disebut sebagai “Orang Langit”.

Dalam persidangan yang sama, Koko Erwin juga mencabut pernyataannya sebelumnya mengenai keabsahan tanda tangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Ia kemudian menyerahkan surat pernyataan tertulis yang menyatakan keterangannya dalam BAP terkait perkara Didik Putra Kuncoro dan Malaungi adalah benar.

Perkara tersebut masih dalam proses persidangan dan belum memperoleh putusan pengadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *