HEADLINENTBTERKINI

2.000 Paket Pokir DPRD NTB Masuk Pemeriksaan Inspektorat Usai Ditegur KPK

MATARAM, NARASIMEDIA.NET –Inspektorat Provinsi NTB mulai menelusuri 2.000 paket pokok pikiran (pokir) DPRD NTB yang tercantum dalam APBD 2026, setelah mendapat peringatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Inspektur Provinsi NTB Budi Herman mengatakan, Inspektorat mulai turun lapangan untuk menindaklanjuti hasil rapat koordinasi pemantauan dan evaluasi perbaikan tata kelola pemerintahan daerah di lingkup Pemprov NTB.

“Saya turun khususnya di Inspektorat Provinsi mulai Rabu, besok berarti (hari ini). Kita tentukan rencana aksi karena terlalu banyak,” ujar Budi, dikutip Kamis, 10 September 2026.

Menurut Budi, terdapat 2.000 paket pokir dalam APBD 2026 yang sudah dan akan dilaksanakan. Paket tersebut selanjutnya dievaluasi kembali oleh Inspektorat sebagai tindak lanjut evaluasi KPK.

“Ada 2.000 yang terdapat dalam APBD murni,” katanya.

Budi menyebut sejumlah hal menjadi bahan evaluasi dalam pelaksanaan pokir DPRD NTB. Di antaranya, permohonan pokir harus masuk sebelum musyawarah perencanaan pembangunan daerah (Musrenbang).

Selain itu, Inspektorat menemukan adanya pokir lintas daerah pemilihan (dapil). Program yang diberikan juga disebut tidak sesuai dengan permasalahan maupun hasil reses anggota DPRD NTB.

KPK memberikan waktu satu bulan kepada Pemprov NTB untuk mengevaluasi kembali penggunaan APBD tersebut.

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK NTB Maruli Tua mengatakan, KPK juga menyoroti sejumlah organisasi perangkat daerah yang dinilai rentan terhadap korupsi, di antaranya Bappeda serta Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

“Harapannya konkret langkah-langkah perbaikan. Langkah-langkah pencegahan korupsi, baik itu di eksekutif maupun legislatif,” ujar Maruli Tua.

KPK meminta pembenahan tata kelola dilakukan mulai dari perencanaan hingga realisasi anggaran melalui pokir DPRD dan hibah.

Selain pokir, KPK juga menyoroti Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, KPK tidak merinci temuan yang dimaksud.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *