15 OPD NTB Belum Kembalikan Rp9 Miliar Temuan BPK
MATARAM, NARASIMEDIA.NET – Sebanyak 15 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) belum menyelesaikan pengembalian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II 2025.
Inspektur Provinsi NTB Budi Herman mengatakan, temuan tersebut didominasi kelebihan pembayaran dengan nilai mencapai Rp10,04 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp9 miliar masih belum dikembalikan ke kas daerah.
Budi mengatakan, Inspektorat akan mengundang Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) untuk melakukan sidang dengan memanggil 15 OPD yang belum menyelesaikan kewajibannya.
“Tidak ada ruang, memang uang itu harus dikembalikan apapun alasannya,” tegas Budi di Kantor Gubernur NTB, Selasa (8/9/2026).
Menurut Budi, OPD dengan nilai tunggakan tertinggi adalah Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Kawasan Permukiman (PUPRKP) NTB. Temuan di OPD tersebut rata-rata berkaitan dengan proyek fisik.
Setelah sidang Majelis TP-TGR, Inspektorat dan 15 OPD, Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) akan membuat berita acara sebagai tindak lanjut. Apabila dalam waktu maksimal 90 hari tidak diselesaikan, Inspektorat akan menyerahkan persoalan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Budi menyebut proses pengembalian masih menghadapi kendala karena sebagian temuan melibatkan pihak ketiga atau vendor.
“Tetapi kalau bagi teman-teman yang melaksanakan, kan ada alasan. Karena banyak di pihak ketiga sih, vendor-vendor itu,” ujarnya.
Temuan BPK tersebut juga menjadi salah satu sorotan KPK dalam rapat koordinasi pemantauan dan evaluasi perbaikan tata kelola pemerintahan daerah di lingkungan Pemprov NTB pada pekan sebelumnya.

