HEADLINENTBPOLITIKTERKINI

Pokir DPRD NTB Ditertibkan, Tak Boleh Ada Pokir Keluar Dapil

MATARAM, NARASIMEDIA.NET –Pelaksanaan pokok-pokok pikiran atau pokir anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai diperketat setelah mendapat sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Program pokir yang dieksekusi di luar daerah pemilihan (dapil) akan ditinjau ulang dan dibatalkan apabila belum dilaksanakan.

Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda memastikan tidak boleh lagi ada pelaksanaan pokir di luar dapil masing-masing anggota dewan.

“Sudah tidak boleh lagi, sudah tidak boleh lagi. Dan saya pastikan tidak ada juga sekarang (pokir di luar dapil),” tegas Isvie usai rapat koordinasi Pemantauan dan Evaluasi Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan Daerah bersama KPK di Mataram.

Menurut Isvie, pelaksanaan pokir harus disempurnakan, termasuk dari sisi waktu, mekanisme pengusulan, lokasi pelaksanaan, hingga potensi konflik kepentingan.

“Tidak boleh melampaui waktu, lalu mekanisme sesuai, dan tidak ada konflik kepentingan,” jelasnya.

Untuk program yang sudah terlanjur diusulkan di luar dapil, DPRD NTB akan melakukan evaluasi. Program yang belum berjalan dipastikan tidak akan dilaksanakan.

“Itu sudah ditekankan. Tidak boleh di luar dapil. Artinya dibatalkan yang memang sudah telanjur? Akan direviu, kalau yang belum dilaksanakan tentu tidak akan dilaksanakan,” tegas Isvie.

Selain persoalan lintas dapil, penganggaran pokir juga diarahkan masuk ke dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).

“Wajib ke SIPD. Tidak ada pokir siluman,” cetus Isvie.

Isvie mengatakan seluruh anggota DPRD NTB akan mengikuti arahan KPK sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah.

Perkembangan terbaru juga datang dari Partai Golkar NTB. Ketua DPD Golkar NTB Mohan Roliskana menginstruksikan seluruh anggota fraksi Golkar di DPRD NTB serta DPRD kabupaten/kota agar pengusulan pokir dilakukan melalui mekanisme resmi dalam sistem e-planning, berbasis aspirasi masyarakat hasil reses, tidak lintas dapil, dan melalui verifikasi teknis OPD terkait.

“Pokir itu amanahnya besar. Pokir adalah instrumen yang sepenuhnya legal dan memiliki dasar hukum resmi. Merupakan amanat institusi yang berfungsi sebagai jembatan untuk memasukkan aspirasi masyarakat (hasil reses anggota dewan) ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah. Itu suara rakyat yang dititipkan lewat anggota DPRD. Jadi jangan sampai niat dan tujuannya baik malah menjadi masalah. KPK menyoroti Pokir bukan tanpa alasan. KPK memotret secara terbuka dinamika pokir di semua daerah di NTB. Dan disampaikan posisi kerentanan terhadap praktik korupsi. Ini tentu menjadi “early warning”, agar kita lebih prudent,” Mohan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *