Nilai Integritas Birokrasi NTB 64,93, KPK Sebut Tata Kelola Pemda Rentan Korupsi
MATARAM, NARASIMEDIA.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai tata kelola pemerintahan di Nusa Tenggara Barat (NTB) masih berada dalam kondisi rentan praktik korupsi. Penilaian tersebut merujuk pada hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) dengan nilai NTB sebesar 64,93.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Maruli Tua, mengatakan nilai tersebut masih berada di bawah ambang batas minimal nasional sebesar 72,99.
“KPK menggunakan ukuran dari hasil survei penilaian integritas atau indeks integritas nasional. Berdasarkan hasil penilaian tersebut, NTB masih memerlukan penguatan tata kelola yang serius untuk mencegah terjadinya praktik korupsi,” kata Maruli seusai rapat koordinasi Pemantauan dan Evaluasi Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan Daerah di Mataram, Rabu (2/9/2026).
Dalam evaluasi tersebut, KPK menyoroti sejumlah area yang dinilai memiliki kerawanan. Di antaranya perencanaan pembangunan dan penganggaran, terutama yang berkaitan dengan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, penyaluran dana hibah, serta pengadaan barang dan jasa.
Maruli mengatakan KPK bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), BPKP, dan instansi terkait berupaya memperkuat tata kelola pemerintahan di NTB.
“Kami tadi telah ditandatangani berita acara kesepakatan yang memuat langkah-langkah konkret perbaikan,” ujarnya.
Berita acara tersebut, kata Maruli, akan menjadi bahan monitoring dan evaluasi untuk tindak lanjut selama satu bulan.
“Output-nya ada berita acara yang sudah ditandatangani. Ini akan menjadi bahan monitoring dan evaluasi (monev) untuk tindak lanjut selama sebulan ke depan,” katanya.
KPK juga menyebut perhatian khusus diarahkan kepada Pemerintah Provinsi NTB dan Pemerintah Kota Bima dalam agenda evaluasi tata kelola pemerintahan daerah.
Sementara itu, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal mengatakan penguatan sistem diperlukan agar pejabat dan ASN tidak terjebak dalam persoalan hukum akibat lemahnya sistem.
“Sering kali pejabat atau ASN terjebak dalam situasi koruptif karena sistem kita yang masih lemah. Arah pembenahan sistem kita bukan hanya melindungi ASN dari jeratan hukum, tetapi juga memastikan pelayanan publik berjalan efisien,” ujar Iqbal.
Pemprov NTB kemudian mewajibkan pimpinan organisasi perangkat daerah menguasai manajemen risiko. Pejabat eselon II juga diarahkan mengantongi sertifikasi manajemen risiko sebagai bagian dari upaya membangun sistem pencegahan.

