HEADLINENTBPOLITIKTERKINI

21 Jabatan Kosong di Pemprov NTB, DPRD Desak Iqbal Isi Sebelum Oktober

MATARAM, NARASIMEDIA.NET – Sebanyak 21 jabatan struktural di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) masih kosong. DPRD NTB mendesak pengisian jabatan tersebut dipercepat dan ditargetkan rampung paling lambat akhir September 2026.

Ketua Komisi I Bidang Pemerintahan, Hukum dan HAM DPRD NTB, Moh Akri, mengatakan kekosongan tersebut terdiri atas dua posisi Eselon II, 11 posisi Eselon III, dan delapan posisi Eselon IV.

“Kekosongan jabatan harus segera diisi sesuai dengan profesionalitas dan meritokrasi yang diinginkan oleh Pak Gubernur,” kata Akri di Mataram, Selasa (1/9/2026).

Menurut Akri, pengisian jabatan tersebut harus diselesaikan paling lambat akhir September. Salah satu jabatan yang saat ini masih diisi pelaksana tugas (Plt) adalah Kepala Bapenda NTB setelah pejabat sebelumnya, dr. Lalu Herman Mahaputra atau dokter Jack, meninggal dunia.

“Pengisian kekosongan jabatan harus diselesaikan paling lambat akhir September. Alasan utamanya jelas, pejabat Plt tidak memiliki kewenangan penuh untuk membuat keputusan atau kebijakan strategis. Kekosongan itu berimbas langsung pada capaian kinerja OPD,” ujarnya.

Akri juga meminta proses pengisian jabatan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tetap mengedepankan prinsip meritokrasi dan proporsionalitas sesuai arahan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal.

Selain pengisian jabatan, DPRD NTB bersama eksekutif akan melakukan evaluasi komprehensif terhadap kinerja OPD selama enam bulan terakhir.

Akri mengatakan evaluasi tersebut akan menjadi bahan untuk melakukan perbaikan kinerja OPD sekaligus pembenahan manajemen aparatur sipil negara.

Ia menyebut kinerja pada sejumlah OPD, khususnya di tingkat Eselon III dan IV, belum berjalan optimal meskipun secara umum realisasi program kerja daerah berada di kisaran 80 hingga 90 persen.

Sementara itu, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal sebelumnya menegaskan bahwa penataan aparatur di lingkungan Pemprov NTB akan dilakukan berbasis manajemen talenta.

Penerapan manajemen talenta tersebut dilakukan setelah Pemprov NTB memperoleh persetujuan melalui Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 863 Tahun 2026.

Iqbal mengatakan manajemen talenta membutuhkan perubahan cara pandang dalam pengelolaan aparatur. Menurutnya, ASN harus aktif memperbarui data kompetensi, pengalaman, rekam jejak, dan prestasi sebagai dasar pemetaan serta pengembangan karier.

“Perubahan terpenting dari manajemen talenta adalah cara kita memotret prestasi. Sekarang semua orang harus mampu memotret dirinya sendiri. Karena itu, keaktifan individu menjadi sangat penting,” tegas Iqbal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *