DPRD NTB Tagih Janji Politik Iqbal
MATARAM, NARASIMEDIA.NET – Komisi I DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) minta Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal segera memenuhi janji politiknya untuk melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemprov NTB.
Ketua Komisi I DPRD NTB, Moh Akri, mengatakan evaluasi tersebut merupakan bagian dari komitmen Gubernur Iqbal setelah dilakukan penggabungan atau merger sejumlah OPD melalui perubahan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK).
“Semenjak digabung, merger itu memang janji Pak Gubernur, evaluasi triwulan, eselon 2, eselon 3. Ya, saya kira itu wewenang Gubernur untuk mengevaluasi,” kata Akri di Mataram, Selasa (18/8/2026).
Menurut Akri, DPRD NTB mendukung kebijakan Gubernur untuk melakukan evaluasi. Evaluasi tersebut diperlukan untuk melihat efektivitas penggabungan OPD sekaligus mengukur kinerja dan komitmen masing-masing organisasi perangkat daerah.
“Tentu DPR mendukung apa yang menjadi keputusan kebijakan Gubernur kemarin ketika menjanjikan mengevaluasi. Kita juga ingin melihat efektifitas dari penggabungan OPD ini,” katanya.
Akri menegaskan evaluasi tidak cukup dilakukan terhadap OPD tertentu. Komisi I mendorong agar seluruh OPD di lingkungan Pemprov NTB dievaluasi secara menyeluruh.
“Semua OPD, lah, secara keseluruhan. Karena memang itu bagian dari komitmen Gubernur untuk melakukan evaluasi,” tegas Akri.
Salah satu OPD yang menjadi perhatian Komisi I adalah Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Sorotan tersebut berkaitan dengan kebijakan penempatan pegawai yang dinilai perlu memperhatikan profesionalitas, kesesuaian eselon, serta spesialisasi dan keahlian pegawai.
“Yang profesionalitas, kemudian penempatan-penempatan sesuai eselon, yang belum sesuai. Makanya Gubernur itu segera untuk mengevaluasi,” ujar Akri.
Komisi I juga menerima masukan mengenai adanya surat keputusan (SK) pegawai yang dinilai tidak sesuai dengan peruntukan maupun spesialisasi keahlian.
“Banyak masukan-masukan yang memang SK-SK yang tidak sesuai peruntukan, itu. Pegawai-pegawai yang, apa, spesialisasi keahliannya,” ucap Akri.
Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, Komisi I DPRD NTB berencana memanggil BKD guna meminta penjelasan mengenai kebijakan kepegawaian dan proses evaluasi.
“Tentu nanti Komisi I juga akan mengambil, memanggil BKD terkait dengan apa yang menjadi kebijakan gubernur untuk mengevaluasi pegawai-pegawai yang sesuai dengan kinerja-nya yang tidak sesuai,” kata Akri.
Sementara itu, Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal sebelumnya telah memberikan tenggat waktu enam bulan kepada pejabat yang baru dilantik, termasuk kepala OPD, untuk menunjukkan kinerja dan memenuhi target yang ditetapkan.
“Kalau dalam waktu enam bulan target kinerja tidak tercapai. Mohon maaf teman-teman secara sukarela harus mengundurkan diri dari jabatannya,” tegas Iqbal saat melantik pejabat eselon II, III, dan IV Pemprov NTB pada April 2026.
Dalam pelantikan tersebut, sebanyak 13 pejabat eselon II, 13 pejabat eselon III, dan delapan pejabat eselon IV dilantik, termasuk Sekretaris Daerah NTB.
Komisi I DPRD NTB kini mendorong agar komitmen evaluasi tersebut direalisasikan terhadap seluruh OPD, terutama setelah perubahan struktur organisasi dan tata kerja di lingkungan Pemprov NTB.

