Surat Rektor UNITAS Ungkap NIM Tak Terdaftar, MIO NTB Adukan Dugaan ‘Ijazah Palsu’ Anggota DPRD Dompu
MATARAM, NARASIMEDIA.NET – Media Independen Online (MIO) NTB melaporkan dugaan pemalsuan dan/atau penggunaan dokumen pendidikan yang tidak sah yang diduga berkaitan dengan anggota DPRD Kabupaten Dompu periode 2024–2029, EWS ke Polda Nusa Tenggara Barat.
Dalam draft laporan yang dikirim ke media ini sabtu 21 Agustus 2026, Laporan tersebut disampaikan Ketua MIO NTB Feryal Mukmin melalui pengaduan masyarakat kepada Kapolda NTB cq. Ditreskrimsus pada senin esok, Agustus 2026.
Dalam pengaduannya, MIO NTB meminta aparat kepolisian melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap dokumen pendidikan EWS, khususnya yang mencantumkan Universitas Tritunggal Surabaya (UNITAS) dengan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) 1001251.
MIO NTB menyebut terdapat perbedaan antara dokumen yang dikaitkan dengan EWS dengan keterangan resmi perguruan tinggi. Salah satu dokumen yang menjadi dasar pengaduan ialah Surat Keterangan Rektor Universitas Tritunggal Surabaya Nomor 007/REK/UNITAS/IV/2024.
Berdasarkan dokumen yang diterima MIO NTB, surat tersebut disebut menerangkan bahwa nama dan NIM 1001251 tidak terdaftar di Universitas Tritunggal Surabaya.
Perbedaan data tersebut dinilai perlu diverifikasi untuk memastikan keabsahan dokumen pendidikan yang diduga digunakan atau dicantumkan dalam administrasi pencalonan EWS sebagai anggota DPRD Kabupaten Dompu.
“Kami tidak bermaksud mengambil kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana sebelum adanya pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum,” demikian pokok pengaduan MIO NTB.
MIO NTB meminta Polda NTB mendalami kemungkinan adanya pembuatan atau pemalsuan dokumen pendidikan, penggunaan dokumen yang tidak benar, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pembuatan, penerbitan maupun penggunaan dokumen tersebut.
Selain itu, aparat diminta memeriksa apakah dokumen pendidikan yang dipersoalkan digunakan dalam proses administrasi pencalonan anggota DPRD Kabupaten Dompu, termasuk menelusuri pihak yang menyerahkan dan melakukan verifikasi dokumen tersebut.
“Kami meminta aparat memeriksa apakah dokumen pendidikan yang dipersoalkan digunakan dalam proses administrasi pencalonan anggota DPRD Kabupaten Dompu, termasuk menelusuri pihak yang menyerahkan dan melakukan verifikasi dokumen tersebut.”
MIO NTB juga meminta aparat memeriksa dokumen pencalonan yang bersangkutan serta proses verifikasi persyaratan calon oleh penyelenggara pemilu.
Dalam pengaduannya, MIO NTB menyatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan mengenai persyaratan pendidikan calon anggota DPRD dalam UU Pemilu dan regulasi KPU.
MIO NTB menegaskan pengaduan tersebut tidak dimaksudkan sebagai bentuk penghakiman terhadap EWS. Lembaga itu menyatakan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan pembuktian sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
“Apabila seluruh dokumen tersebut ternyata sah dan dapat dipertanggungjawabkan, maka proses pemeriksaan akan memberikan kepastian hukum sekaligus membersihkan nama pihak yang bersangkutan,” demikian pernyataan MIO NTB dalam pengaduannya.
Di sisi lain, media ini telah berupaya meminta konfirmasi kepada Anggota DPRD Dompu EWS melalui pesan daring terkait persoalan tersebut. Namun, sejak upaya konfirmasi pertama pada 21 Agustus hingga upaya kedua pada 22 Agustus 2026, belum ada tanggapan dari yang bersangkutan.

