NTBTERKINI

Kasta NTB Desak Polres Bima Tetapkan Tersangka Kasus Pengrusakan di Kawainda Na’e Bima

BIMA, NARASIMEDIA.NET – Kasta NTB mendesak Satreskrim Polres Bima segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pengrusakan di lokasi So Sori Panca, Desa Kawainda Na’e, Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima. Perkara tersebut dilaporkan setelah terjadi aksi pengrusakan terhadap lokasi dan material kayu yang disebut berkaitan dengan persoalan pengelolaan hasil kayu di kawasan tersebut.

Lembaga Kajian dan Advokasi Sosial Transparansi Anggaran (Kasta) NTB menilai proses hukum terhadap laporan warga berinisial AS itu tidak boleh berlarut. Terlebih, pelapor disebut telah menyerahkan bukti berupa foto dan rekaman video yang mendokumentasikan peristiwa pengrusakan.

Ketua Umum Kasta NTB, Zulfan Hadi, mengatakan pihaknya mendorong kepolisian segera memastikan konstruksi perkara berdasarkan keterangan para pihak dan alat bukti yang telah dikantongi.

“Bukti-bukti di lapangan sudah sangat solid. Selain kerusakan fisik secara langsung, juga ada bukti berupa foto dan rekaman video pengrusakan yang memperlihatkan dengan jelas aksi pengrusakan tersebut,” kata Zulfan, Jumat (21/8/2026).

Menurut Zulfan, dugaan pengrusakan tersebut diduga melibatkan oknum sekretaris desa bersama sejumlah orang lainnya. Namun, penetapan pihak yang bertanggung jawab, kata dia, sepenuhnya harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

“Tidak ada alasan bagi penyidik Satreskrim Polres Bima untuk menunda-nunda lagi. Status perkara harus segera ditingkatkan ke penyidikan dan pihak-pihak yang terlibat wajib ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Selain dugaan pengrusakan, Kasta NTB juga menyoroti persoalan uang Rp22 juta yang disebut telah diterima oleh oknum BPD dan kepala desa. Berdasarkan keterangan pelapor, uang tersebut awalnya disepakati sebagai “jatah desa” sebesar Rp400 ribu per meter kubik setelah kayu resmi terjual.

Namun, uang tersebut disebut telah diberikan sebelum kayu terjual. Sementara itu, kayu di lokasi kemudian tidak sampai terjual dan justru menjadi bagian dari persoalan yang berujung pada dugaan pengrusakan.

Atas kondisi tersebut, Kasta NTB meminta uang Rp22 juta dikembalikan secara utuh kepada pelapor apabila tidak terdapat lagi dasar untuk mempertahankan dana tersebut.

Zulfan mengatakan pihaknya saat ini lebih memprioritaskan penanganan perkara dugaan pengrusakan agar memperoleh kepastian hukum.

“Fokus utama kami adalah mendorong kepolisian menindak tegas pelaku pengrusakan berdasarkan alat bukti video dan foto yang ada,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *