EKONOMI DAN BISNISNTBTERKINI

Sumsel Studi Tiru ke NTB, Pelajari Tata Kelola Izin Pertambangan Rakyat

MATARAM, NARASIMEDIA.NET – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melakukan studi tiru ke Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk mempelajari penerapan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menyiapkan tata kelola pertambangan rakyat yang legal, aman, sekaligus memperhatikan kelestarian lingkungan.

Studi tiru berlangsung di Gedung Sangkareang, Kantor Gubernur NTB, Kamis (20/8/2026). Rombongan Pemprov Sumatera Selatan diterima Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri, Sekda NTB Abul Chair, Kepala Dinas ESDM NTB Samsudin serta sejumlah pimpinan perangkat daerah.

Indah mengatakan pengalaman NTB dalam menata pertambangan rakyat penting dipelajari karena aktivitas pertambangan memiliki dampak langsung terhadap perekonomian dan lingkungan.

Menurut dia, pemerintah tidak cukup hanya mengejar manfaat fiskal dari sektor pertambangan. Aspek keberlanjutan lingkungan harus menjadi perhatian agar sumber daya alam tetap dapat diwariskan kepada generasi berikutnya.

“Kita tidak memungkiri bahwa sumber penghasilan dari tambang cukup membantu dari fiskal di masing-masing daerah. Tetapi tentunya kita juga tidak ingin daerah yang subur dan sangat terjaga ini tidak bisa kita warisi pada generasi selanjutnya,” kata Indah.

Ia menyebut persoalan pertambangan telah menjadi isu strategis nasional. Kesalahan dalam kajian, perizinan maupun pelaksanaan kegiatan pertambangan dapat memunculkan persoalan serius, termasuk pencemaran lingkungan.

Karena itu, NTB menyambut studi tiru Sumatera Selatan untuk melihat langsung proses penataan IPR yang sedang berjalan di daerah tersebut.

NTB Miliki 68 Blok WPR

Kepala Dinas ESDM NTB Samsudin mengatakan NTB memiliki potensi mineral cukup besar karena berada di kawasan Ring of Fire. Mineral logam seperti emas, perak dan tembaga tersebar di sejumlah wilayah Lombok dan Sumbawa.

Dalam penataan pertambangan rakyat, NTB saat ini memiliki 68 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang tersebar di lima kabupaten/kota. Sebanyak 16 blok di antaranya telah memiliki dokumen pengelolaan yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Dari 68 itu, 16-nya sudah menetapkan dokumen pengelolaannya oleh pemerintah pusat yaitu ada 5 di Lombok Barat, 3 di KSB, 3 di Sumbawa, 4 di Dompu, dan 1 di Bima,” jelas Samsudin.

Pemprov NTB kemudian menyiapkan sejumlah tahapan lanjutan, mulai dari dokumen reklamasi pascatambang, sosialisasi kepada masyarakat, pembagian blok hingga verifikasi dan validasi koperasi sebagai pengelola.

Menurut Samsudin, legalisasi melalui IPR juga diarahkan untuk menekan praktik pertambangan ilegal.

“Target utama dari IPR adalah untuk menyelesaikan illegal mining yang terjadi yang oleh masyarakat. Sehingga kalau usul-usul terkait dengan masyarakatnya betul-betul masyarakat setempat, harus dipastikan itu,” ujarnya.

Proses penerbitan IPR, kata dia, tidak dapat dilakukan oleh satu perangkat daerah. ESDM harus berkoordinasi dengan Dinas Koperasi, Dinas Tenaga Kerja, DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta pemerintah kabupaten/kota.

Setiap lokasi juga harus diverifikasi untuk memastikan tidak menimbulkan persoalan baru, termasuk terkait kawasan hutan, lahan pertanian, wilayah sungai, kepemilikan lahan dan potensi konflik sosial.

Hingga kini, terdapat 21 koperasi yang telah mengajukan IPR di NTB. Dari jumlah tersebut, tiga koperasi telah ditetapkan memperoleh IPR.

Namun, penerimaan daerah dari aktivitas tersebut belum dapat dilakukan karena regulasi mengenai pemungutan retribusi IPR masih dalam proses di pemerintah pusat.

Pemprov NTB juga menunggu penyelesaian Perda tentang pendelegasian kewenangan di bidang minerba yang sedang dibahas DPRD NTB. Regulasi tersebut diharapkan dapat mempercepat legalisasi pertambangan rakyat.

Sumsel Ingin Pastikan Tambang Berpihak ke Masyarakat

Wakil Gubernur Sumatera Selatan Cik Ujang mengatakan kunjungan ke NTB dilakukan untuk mempelajari tata kelola pertambangan rakyat, khususnya pertambangan emas.

Sumatera Selatan telah memiliki wilayah pertambangan rakyat yang ditetapkan pemerintah pusat. Namun, masyarakat di sejumlah wilayah masih melakukan aktivitas pertambangan secara tradisional dan menghadapi persoalan legalitas serta keselamatan kerja.

“Kami mau belajar, mau bersilaturahmi, komunikasi gimana caranya supaya tambang yang ada di Sumatera Selatan, khususnya tambang emas,” kata Cik Ujang.

Ia mengatakan pemerintah Sumatera Selatan ingin memastikan masyarakat dapat mengelola potensi pertambangan secara legal tanpa mengabaikan keselamatan dan lingkungan.

Cik Ujang juga menekankan pentingnya memastikan kekayaan alam memberikan manfaat bagi masyarakat lokal, bukan justru meninggalkan kerusakan lingkungan sementara keuntungan ekonominya mengalir ke luar daerah.

“Kalau kita dikelola terus sama yang NPWP-nya bukan di situ, dari Jakarta semua, uangnya dibawa ke Jakarta semua, Pak. Kita dapat debunya, kita dapat lingkungan rusaknya, paling kita bekerja,” ujarnya.

Sementara itu, Samsudin menegaskan legalisasi pertambangan harus berjalan beriringan dengan penerapan praktik pertambangan yang baik. Keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan, kepastian kepemilikan lahan dan keterlibatan masyarakat setempat menjadi aspek yang harus dipastikan.

Ia menyebut masih terdapat penambang rakyat yang belum memperhatikan keselamatan kerja maupun dampak lingkungan. Potensi konflik juga dapat muncul apabila pengelola bukan masyarakat setempat atau belum memiliki kesepakatan dengan pemilik lahan.

Karena itu, IPR di NTB diarahkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi kemiskinan, menjaga lingkungan dan membuka sumber pendapatan daerah.

“Tiga fungsi. Pertama adalah mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. Yang kedua, mampu menjaga lingkungannya agar lingkungan yang dititipkan ke anak cucu kita bisa kita jaga kelestariannya. Yang ketiga, adanya komitmen bahwa sebagai PAD untuk masyarakat untuk kita bisa membiayai pembangunan,” kata Samsudin.

Studi tiru tersebut diharapkan memperkuat pertukaran pengalaman antardaerah dalam membangun tata kelola pertambangan rakyat yang lebih tertib, legal dan berkelanjutan.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekda NTB, anggota Komisi IV DPRD Sumatera Selatan, kepala OPD lingkup kedua provinsi serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *