HEADLINENTBTERKINI

Diduga Rugikan Usaha Rental Mobil, Selebgram inisial JS Dilaporkan ke Polres Mataram

MATARAM, NARASIMEDIA.NET — Seorang pengusaha rental kendaraan melaporkan seorang Selebgram inisial JS Asal Mataram ke Polres Mataram atas dugaan penipuan dan penggelapan pada Selasa, 18 Agustus 2026. Laporan tersebut disampaikan melalui Kantor Hukum Sultanul Syaiful Muslim, SH and Partner.

Laporan itu berkaitan dengan dugaan tunggakan pembayaran sewa sejumlah kendaraan serta kerusakan mobil yang disebut menimbulkan kerugian bagi usaha rental.

Kuasa hukum menyebut persoalan bermula pada Februari 2026 ketika JS menyewa kendaraan melalui salah seorang staf. Saat itu, JS disebut meminta harga sewa lebih murah dengan skema kompensasi berupa pembuatan konten media sosial.

Dalam prosesnya, sempat terjadi keterlambatan pembayaran sekitar Rp800 ribu. Namun, pembayaran tersebut kemudian dilunasi dalam waktu kurang dari satu bulan.

Persoalan kembali terjadi pada April ketika JS menyewa mobil New Avanza dengan nilai sewa Rp2,9 juta. Dari total tersebut, baru Rp2,5 juta yang dibayarkan pada Mei sehingga masih terdapat tunggakan Rp400 ribu.

Skema harga murah kembali diberikan dengan kesepakatan pembayaran sebagian melalui konten media sosial setiap kali JS menyewa kendaraan.

Pada Mei, JS kemudian meminta menyewa kendaraan dengan sistem kontrak bulanan senilai Rp5,5 juta per bulan. Pembayaran disepakati dilakukan secara berkala pada awal dan akhir bulan.

Namun, menurut pihak pelapor, pembayaran atas kontrak tersebut hingga kini belum diterima.

Memasuki Juni, masa sewa disebut kembali diperpanjang selama satu bulan. Dalam kesepakatan, pembayaran seharusnya dilakukan di muka. Karena pembayaran tidak dilakukan sesuai kesepakatan, pihak rental kemudian memberlakukan denda sebesar Rp1 juta atas keterlambatan pembayaran sewa Mei yang berlanjut hingga Juni.

Setelah itu, JS disebut kembali menggunakan kendaraan jenis Brio dengan sistem sewa harian selama empat hari pada periode Mei-Juli dengan nilai sewa Rp1 juta.

“Untuk sewa Brio tersebut kami sudah memberikan harga terendah dan tidak lagi mengharapkan dibuatkan konten media sosial. Kami hanya berharap tunggakan pembayaran bisa segera diselesaikan,” demikian keterangan yang disampaikan konsultan Hukum Sultanul.

Persoalan semakin berkembang ketika kendaraan Brio tersebut ditarik dari JS. Saat dikembalikan, kondisi kendaraan disebut tidak lagi seperti ketika pertama kali diserahterimakan.

Pihak rental menyebut bumper depan dan belakang mengalami kerusakan cukup parah. Selain itu, terdapat banyak goresan pada bagian bodi kendaraan.

Kerugian akibat kerusakan kendaraan tersebut ditaksir sekitar Rp16 juta. Nilai kerugian disebut berpotensi bertambah karena pihak rental harus menanggung biaya yang seharusnya disetorkan kepada pemilik kendaraan serta biaya operasional usaha.

Melalui laporan tersebut, pihak pelapor meminta aparat kepolisian memproses dugaan perbuatan yang dinilai telah menimbulkan kerugian terhadap usaha rental kendaraan.

Kantor Hukum Sultanul menegaskan proses hukum diserahkan kepada kepolisian untuk menindaklanjuti laporan berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.

“Proses hukum kami serahkan kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti berdasarkan bukti dan keterangan dari para pihak,” kata Kantor Hukum Sultanul.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *