HEADLINENTBTERKINI

Lahan 4 Hektare di Kuripan Diklaim Bagian Tanah Wakaf, LBH Pepadu Pertanyakan Dasar Penguasaan Desa

Foto : Kuasa hukum masyarakat dari LBH Pepadu Keadilan, Sahril MH

Lombok Barat, NARASIMEDIA.NET – Polemik penguasaan lahan seluas sekitar 3-4 hektare di Desa Kuripan kembali mencuat. Persoalan tersebut melibatkan masyarakat yang selama ini menguasai lahan secara turun-temurun dengan pemerintah desa yang mendasarkan klaim penguasaan pada riwayat Perkara Nomor 161 Tahun 1960.

Dalam perkembangannya, lahan tersebut disebut sebagai bagian dari tanah wakaf masjid. Namun, masyarakat tidak mempersoalkan keberadaan masjid maupun status keagamaannya. Yang dipersoalkan adalah dasar hukum penguasaan lahan yang digunakan pemerintah desa.

Masyarakat menyatakan lahan tersebut merupakan bagian dari tanah warisan leluhur yang memiliki riwayat sejak masa Kerajaan Panaman pada 1800-an. Penguasaan lahan, menurut mereka, berlangsung secara turun-temurun dan diperkuat dengan sejumlah dokumen serta riwayat perkara yang pernah bergulir di pengadilan.

Persoalan tersebut merujuk pada sejumlah perkara lama, yakni Perkara Nomor 161 Tahun 1960, Perkara Nomor 058 Tahun 1975 dan Perkara Nomor 084 Tahun 1989. Masyarakat menilai Putusan Perkara Nomor 058 Tahun 1975 menjadi bagian penting dalam melihat riwayat penguasaan lahan karena mereka menyatakan memperoleh kemenangan dalam perkara tersebut.

Sementara itu, pihak desa mendasarkan klaim penguasaan lahan pada riwayat Perkara Nomor 161 Tahun 1960. Namun, masyarakat mempersoalkan substansi amar putusan tersebut.

Berdasarkan dokumen yang mereka pegang, amar putusan perkara 161/1960 berkaitan dengan kewajiban pembayaran pajak dan tidak memuat perintah pengosongan maupun penyerahan lahan kepada pihak lain.

Perbedaan penafsiran terhadap putusan tersebut kemudian menjadi salah satu titik utama dalam polemik. Masyarakat berpandangan bahwa riwayat Putusan 058/1975 dan penguasaan lahan secara turun-temurun perlu diperhitungkan dalam melihat status lahan, sehingga tidak cukup hanya mendasarkan klaim pada Perkara 161/1960.

Kuasa hukum masyarakat dari LBH Pepadu Keadilan, Sahril MH, meminta pemerintah desa menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Ia juga meminta kepala desa tidak melakukan tindakan yang dinilai dapat menekan masyarakat di lapangan.

“Supaya Kades berhenti dengan arogansinya dan berhenti mengintimidasi masyarakat. Berhenti mentamengi diri dengan masjid,” kata Sahril.

Sahril juga mempertanyakan berbagai aktivitas yang dilakukan di lokasi lahan, termasuk penebangan pohon. Ia meminta pihak yang berkepentingan menjelaskan sumber pembiayaan kegiatan tersebut, termasuk pembiayaan untuk ‘preman’ maupun pihak lain yang disebut terlibat.mendampingi pengrusakan lahan warga.

“Siapa yang mendanai untuk penebangan, siapa yang mendanai dia untuk membayar preman, serta jajaran aparat (babinsa) yang turut mengawal pengrusakan tersebut”. ujarnya.

Ia juga mempertanyakan ke mana material hasil penebangan tersebut dibawa. Menurut Sahril, persoalan ini sensitif karena menyangkut hilangnya mata pencaharian masyarakat akibat penggusuran. Ia menyebut sedikitnya terdapat sekitar 200 pohon kelapa (2 jt potensi Penghasilan per pohon), bambu, dan pohon pisang milik warga yang terdampak, sementara dasar hukum penggusuran tersebut dinilai belum jelas.

“Yang kami pertanyakan, material hasil penebangan itu dibawa ke mana dan untuk kepentingan apa. Ini sensitif karena menyangkut mata pencaharian masyarakat yang hilang. Ada sekitar 200 pohon kelapa, bambu dan pisang milik warga yang ditebang dalam proses penggusuran, sementara dasar hukumnya sampai sekarang belum jelas,” kata Sahril.

Menurut Sahril, apabila pemerintah desa maupun pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, maka penyelesaian semestinya dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Kalau memang merasa punya dasar hukum yang kuat, silakan tempuh mekanisme hukum. Jangan kemudian masyarakat yang selama ini menguasai dan menggarap lahan harus berhadapan dengan tindakan di lapangan,” katanya.

Masyarakat juga mempertanyakan luas objek yang kini dipersoalkan. Dari total lahan yang menurut mereka mencapai sekitar 28 hektare, objek yang dipermasalahkan disebut hanya sekitar 3-4 hektare yang selama ini dikuasai warga.

Mereka turut mempertanyakan status sejumlah bidang lahan lain yang disebut telah memiliki hak tertentu, termasuk lahan yang dikaitkan dengan Farindo dan bidang lahan yang disebut dikuasai Babinsa. Menurut masyarakat, hal tersebut perlu dijelaskan untuk mengetahui secara utuh objek dan dasar penguasaan lahan yang sedang dipersoalkan.

Sahril juga menyoroti informasi bahwa sebagian lahan tersebut pernah diperjualbelikan kepada Farindo. Menurutnya, informasi itu perlu diklarifikasi apabila pada saat yang sama lahan tersebut diklaim sebagai bagian dari tanah wakaf.

“Kalau memang ini benar tanah wakaf, pertanyaan kami, kenapa lahan wakaf bisa dijual kepada Farindo? Ini yang harus dijelaskan. Kami menduga pengrusakan yang terjadi bukan sekadar persoalan tanah, tetapi ada motif lain di baliknya,” ujar Sahril.

Ia meminta seluruh riwayat transaksi, status lahan dan pihak-pihak yang berkepentingan dibuka secara terang agar polemik tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih luas.

“Karena itu, kami minta semuanya dibuka secara terang, termasuk siapa yang berkepentingan dan siapa yang berada di balik tindakan tersebut,” tegasnya.

Sahril menegaskan masyarakat akan tetap mempertahankan penguasaan atas lahan yang selama ini mereka tempati dan kelola. Namun, pihaknya meminta seluruh proses penyelesaian tetap mengedepankan mekanisme hukum.

“Kami akan tetap mempertahankan hak masyarakat atas lahan yang selama ini mereka kuasai. Kami minta semua pihak menghormati proses hukum yang ada dan jangan melakukan tindakan di lapangan yang justru bisa memicu konflik horizontal,” kata Sahril.

Hingga berita ini dipublish, kepala desa Kuripan, Hasbi belum menjawab upaya klarifikasi Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *