27 OPD Pemprov NTB Tuntaskan Tindak Lanjut Temuan BPK, Inspektorat Dorong Penyelesaian Sebelum Tenggat Waktu
Foto : Inspektur Inspektorat Provinsi NTB, Budi Herman.
Mataram, NARASIMEDIA.NET – Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Barat mencatat sebanyak 27 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB telah menuntaskan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pemerintah daerah kini memfokuskan percepatan penyelesaian pada OPD yang masih berproses agar seluruh rekomendasi dapat dituntaskan sesuai batas waktu yang ditetapkan.
Inspektur Inspektorat Provinsi NTB, Budi Herman, mengatakan hingga awal Agustus 2026 terdapat sekitar 27 OPD yang telah menyelesaikan kewajiban tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK. Sementara itu, sekitar 10 OPD lainnya masih dalam proses penyelesaian.
“Kurang lebih sudah 27 OPD yang melunasi, sisanya sekitar 10-an OPD lagi yang masih berproses,” ujar Budi, Sabtu (1/8).
Menurutnya, progres penyelesaian rekomendasi BPK terus mengalami peningkatan. Mayoritas perangkat daerah telah menyelesaikan kewajiban pengembalian sesuai hasil pemeriksaan, sementara OPD yang masih memiliki temuan terus didorong untuk mempercepat proses penyelesaiannya.
Pemprov NTB masih memiliki waktu hingga 26 Agustus 2026 untuk menuntaskan seluruh tindak lanjut rekomendasi BPK. Untuk mendukung target tersebut, Inspektorat melakukan pembinaan dan koordinasi intensif dengan OPD yang masih memiliki nilai temuan, terutama perangkat daerah dengan nilai pengembalian relatif besar.
Beberapa OPD yang menjadi fokus pendampingan di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta sejumlah perangkat daerah lainnya yang masih memiliki kewajiban tindak lanjut.
“OPD-OPD yang memiliki nilai temuan cukup besar sudah kami kumpulkan agar proses penyelesaiannya dapat dipercepat,” kata Budi.
Ia menjelaskan, proses penyelesaian sebagian temuan membutuhkan waktu karena berkaitan dengan pihak ketiga atau rekanan pelaksana kegiatan. Kondisi tersebut menyebabkan proses penagihan maupun pengembalian tidak dapat dilakukan secara instan.
“Karena banyak yang melibatkan pihak ketiga, sehingga proses pemanggilan dan penyelesaiannya membutuhkan waktu,” jelasnya.
Meski demikian, capaian tindak lanjut menunjukkan perkembangan positif. Jika pada pekan sebelumnya realisasi penyelesaian masih berada di kisaran 20 persen, kini telah meningkat menjadi lebih dari 40 persen.
Inspektorat menilai peningkatan tersebut menjadi indikator bahwa proses tindak lanjut berjalan sesuai mekanisme, meskipun masih diperlukan percepatan untuk memenuhi batas waktu yang ditetapkan.
Budi menegaskan bahwa tanggung jawab penyelesaian rekomendasi BPK berada pada masing-masing OPD, sedangkan Inspektorat menjalankan fungsi pembinaan, pendampingan, dan pengawasan agar seluruh rekomendasi dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
“Kami terus melakukan pendampingan agar seluruh OPD dapat menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi BPK sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Melalui percepatan tindak lanjut tersebut, Pemerintah Provinsi NTB berupaya memperkuat tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, sekaligus memastikan setiap rekomendasi hasil pemeriksaan BPK ditindaklanjuti secara tepat waktu sesuai peraturan yang berlaku.

