HAPPENINGHEADLINETERKINI

Negara Lain Sudah Sita Aset Koruptor, RUU Perampasan Aset Indonesia 17 Tahun Mengendap di Meja Legislasi

NARASIMEDIA.NET

Ketika berbagai negara menjadikan perampasan aset sebagai bagian penting dalam pemberantasan korupsi, Indonesia hingga kini masih belum memiliki Undang-Undang Perampasan Aset. Padahal, pembahasan rancangan undang-undang tersebut telah berlangsung selama hampir dua dekade tanpa kepastian kapan akan disahkan.

Di berbagai negara, pendekatan pemberantasan korupsi tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga memastikan hasil kejahatan tidak lagi dapat dinikmati. Singapura misalnya, memiliki Prevention of Corruption Act (PCA) sebagai dasar pemberantasan korupsi, yang diperkuat melalui Corruption, Drug Trafficking and Other Serious Crimes (Confiscation of Benefits) Act (CDSA). Regulasi tersebut memberikan dasar hukum bagi negara untuk menelusuri, membekukan, menyita, hingga merampas aset hasil tindak pidana. Hong Kong juga memiliki mekanisme penyitaan aset, sementara Malaysia telah mengatur perampasan aset melalui regulasi anti pencucian uang.

Indonesia sebenarnya telah menjadi bagian dari komitmen internasional. Pada 18 April 2006, pemerintah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003 melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Dalam konvensi tersebut, Bab V tentang Asset Recovery menempatkan pengembalian aset sebagai prinsip fundamental pemberantasan korupsi. Konvensi itu tidak hanya mengatur penyitaan dan perampasan aset, tetapi juga penelusuran, pembekuan, pengelolaan, hingga pengembalian aset melalui kerja sama antarnegara. Namun hingga kini Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur mekanisme perampasan aset secara komprehensif sebagaimana direkomendasikan UNCAC.

Perkembangan standar internasional juga bergerak lebih jauh. Selain UNCAC, terdapat rekomendasi Financial Action Task Force (FATF) yang mendorong negara memperkuat investigasi keuangan, transparansi kepemilikan manfaat (beneficial ownership), pembekuan aset, hingga kerja sama internasional. Hal serupa juga diatur dalam United Nations Convention against Transnational Organized Crime (UNTOC), yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009. Instrumen-instrumen tersebut menempatkan pemulihan aset sebagai satu rangkaian yang dimulai dari pencegahan, pendeteksian, pelacakan, penyitaan, perampasan, pengelolaan, hingga pengembalian aset kepada negara atau pihak yang berhak.

Sementara itu, Indonesia masih mengandalkan pengaturan yang tersebar dalam berbagai undang-undang, seperti Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, KUHP, dan KUHAP. Pengaturan tersebut pada umumnya masih bertumpu pada mekanisme perampasan berdasarkan putusan pidana (conviction-based confiscation), sehingga memiliki keterbatasan ketika proses pidana tidak dapat diselesaikan atau pelaku telah melarikan diri.

Kondisi tersebut terlihat dalam sejumlah perkara korupsi besar. Pada kasus PT Asabri dengan nilai kerugian negara sekitar Rp22,78 triliun, proses pelacakan dan penyitaan aset berlangsung panjang karena aset telah dialihkan ke berbagai bentuk investasi. Hal serupa juga terjadi dalam perkara PT Jiwasraya maupun perkara tata niaga timah, di mana penyidik harus melakukan penyitaan aset secara bertahap untuk mengejar nilai kerugian negara yang sangat besar. Kompleksitas itu menunjukkan bahwa pemulihan aset tidak berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga membutuhkan instrumen hukum yang memadai untuk menelusuri dan mengembalikan hasil kejahatan.

Dalam pembahasannya, berbagai kalangan juga menilai RUU Perampasan Aset masih memerlukan sejumlah penyempurnaan. Di antaranya adalah kejelasan standar pembuktian, perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik, mekanisme pengelolaan aset yang telah disita, harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan lain, serta penguatan kerja sama internasional dalam pelacakan dan pengembalian aset lintas negara. Selain itu, pengaturan mengenai penggunaan hasil perampasan juga dinilai perlu dibuat transparan agar pemanfaatannya dapat dipertanggungjawabkan.

TEBANG PILIH PRIORITAS LEGISLASI DPR

Perjalanan RUU Perampasan Aset tidak lagi sekadar mencerminkan lamanya proses legislasi, tetapi juga membuka ruang bagi publik untuk mempertanyakan arah prioritas pembentukan undang-undang di Indonesia. Setelah hampir 17 tahun berada dalam pembahasan, RUU ini belum juga disahkan, sementara dalam kurun waktu yang sama sejumlah regulasi lain justru mampu melaju dengan tempo yang jauh lebih cepat.

Kontras tersebut menjadi sorotan karena percepatan legislasi kerap terjadi pada regulasi yang berkaitan dengan kepentingan politik, kelembagaan, maupun tata kelola internal kekuasaan. Revisi Undang-Undang MD3, perubahan Tata Tertib DPR, hingga berbagai pengaturan yang memperkuat kewenangan internal parlemen dapat diselesaikan dalam waktu relatif singkat. Sebaliknya, RUU Perampasan Aset yang diarahkan untuk memperkuat pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi masih terus berada dalam antrean pembahasan.

Fenomena serupa juga tampak pada sejumlah rancangan undang-undang lain. RUU Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang diharapkan menjadi fondasi reformasi sistem peradilan pidana dan memperkuat perlindungan hak warga negara, telah masuk Program Legislasi Nasional sejak 2015 namun hingga kini belum juga disahkan. Di sisi lain, revisi Undang-Undang Pilkada pada 2024 yang berkaitan dengan perubahan syarat usia calon kepala daerah dapat diproses dalam waktu yang sangat singkat di tengah dinamika politik nasional.

Perbandingan tersebut memunculkan persepsi bahwa kecepatan legislasi sering kali tidak ditentukan oleh lamanya pembahasan atau tingkat urgensi bagi masyarakat, melainkan oleh tingkat kepentingan politik yang menyertainya. Regulasi yang berkaitan dengan konfigurasi kekuasaan tampak mampu bergerak lebih cepat dibandingkan rancangan undang-undang yang menjadi tuntutan masyarakat sipil.

Kecenderungan serupa juga terlihat pada RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan RUU Masyarakat Adat. Kedua rancangan undang-undang tersebut telah lama diperjuangkan oleh organisasi masyarakat sipil sebagai instrumen perlindungan bagi kelompok rentan. Namun, pembahasannya terus mengalami penundaan dari periode ke periode. Sebaliknya, sejumlah regulasi yang berkaitan dengan kepentingan fiskal, investasi, maupun pengaturan internal penyelenggara negara relatif lebih cepat memperoleh kepastian.

Hal yang sama dapat dilihat pada proses pembentukan regulasi melalui skema Omnibus Law Cipta Kerja yang ditempuh dalam waktu relatif singkat demi menciptakan kemudahan investasi. Sebaliknya, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi baru disahkan setelah menunggu sekitar enam tahun, bahkan setelah berbagai kasus kebocoran data pribadi terjadi secara berulang.

Rangkaian peristiwa tersebut memperlihatkan pola berulang adanya perbedaan kecepatan legislasi antara regulasi yang berkaitan dengan kepentingan elite politik dan regulasi yang secara luas didorong oleh kepentingan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *