EKONOMI DAN BISNISNTBTERKINI

Pengamat Ari Garmono Ingatkan Ekonomi Kreatif Tak Dapat Diukur dengan Logika Aset Konvensional

Mataram NARASIMEDIA.NET – Pengamat dan peneliti pariwisata NTB, Ari Garmono, menilai pengembangan ekonomi kreatif harus dibangun di atas pemahaman yang tepat mengenai hakikat kreativitas, kepastian regulasi, serta peran pemerintah yang proporsional. Menurutnya, industri kreatif tidak dapat diperlakukan dengan pendekatan yang sama seperti sektor ekonomi berbasis aset fisik.

Ari mengatakan, persoalan mendasar yang masih dihadapi adalah belum seragamnya pemahaman mengenai definisi ekonomi kreatif. Padahal, sektor ini bertumpu pada gagasan dan kreativitas yang menghasilkan nilai ekonomi, bukan semata-mata pada produk berwujud.

“Ekonomi kreatif itu berbasis ide (idea based) yang kemudian dapat divaluasi. Yang menjadi nilai utamanya adalah gagasan dan kreativitas, bukan sekadar bentuk fisiknya,” ujarnya kepada redaksi, Selasa (21/7/2026).

Ia menjelaskan, paradigma tersebut juga perlu dibedakan dengan cara pandang terhadap kebudayaan yang selama ini kerap dipersepsikan sebagai sesuatu yang tidak boleh berubah. Menurutnya, kebudayaan sejatinya merupakan sistem nilai yang terus berkembang mengikuti dinamika masyarakat.

Dalam aspek hukum, Ari menilai regulasi seharusnya melindungi ruang kreativitas, bukan membatasi lahirnya gagasan. Selama sebuah karya lahir dari itikad baik, kreativitas tidak seharusnya dipandang sebagai objek yang patut dicurigai.

“Yang tidak boleh dipenjara adalah pikiran dan gagasan. Ketika gagasan itu diwujudkan menjadi sebuah kreasi, maka selama lahir dari tujuan yang baik, ruang kreativitas harus tetap dijaga,” katanya.

Ari juga mengingatkan agar tidak memaksakan standar baku terhadap penilaian karya kreatif yang bersifat intangible atau tidak berwujud. Menurutnya, nilai sebuah karya kreatif pada dasarnya dibentuk melalui kesepakatan pasar, sehingga sulit diseragamkan dengan mekanisme penilaian aset konvensional.

“Intangible asset tidak bisa diperlakukan seperti aset berwujud. Harga sebuah karya pada akhirnya merupakan kesepakatan antara pencipta dan pasar. Kalau dipaksakan memiliki standar nilai tunggal, justru berpotensi menimbulkan kekeliruan dalam melihat nilai sebuah karya,” jelasnya.

Ia mencontohkan, banyak karya seni yang pada masanya tidak dihargai tinggi, tetapi kemudian memiliki nilai ekonomi yang sangat besar. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa valuasi karya kreatif bersifat dinamis dan dipengaruhi perkembangan zaman.

Lebih jauh, Ari menilai peran pemerintah dalam membangun ekosistem ekonomi kreatif sebaiknya difokuskan pada penyusunan regulasi yang adaptif dan pemberian stimulus, bukan terlalu jauh masuk dalam mekanisme bisnis para pelaku kreatif.

“Pemerintah cukup hadir sebagai regulator dan pemberi stimulus. Ruang kreativitas tetap harus memberi kebebasan kepada pelaku ekonomi kreatif untuk berkembang melalui mekanisme pasar,” ujarnya.

Menurut Ari, instrumen pembiayaan yang melibatkan pemerintah tetap dapat diterapkan, namun harus disertai proses kurasi bisnis yang ketat agar benar-benar menyasar usaha yang memiliki prospek dan model bisnis yang jelas.

Ia menilai skema pembiayaan akan lebih tepat diarahkan sebagai dukungan terhadap proyek yang telah memiliki kontrak kerja atau kepastian pasar sehingga risiko pembiayaan dapat diminimalkan.

“Kalau digunakan sebagai dana talangan terhadap proyek yang sudah memiliki kontrak, itu akan jauh lebih efektif. Tetapi tanpa kurasi bisnis yang baik, risikonya justru bisa menimbulkan kredit bermasalah,” katanya.

Selain itu, mantan ketua Badan Promosi pariwisata Daerah (BPPD) provinsi NTB tersebut  menyoroti pentingnya penyempurnaan regulasi ekonomi kreatif di daerah. Menurutnya, sejumlah perangkat regulasi sebenarnya telah tersedia, namun implementasi di lapangan masih membutuhkan dukungan kebijakan teknis agar dapat berjalan optimal.

Ia juga mendorong pembangunan basis data pelaku ekonomi kreatif melalui mekanisme sertifikasi profesi. Menurutnya, keberadaan database tersebut akan memudahkan pemerintah dalam menyusun kebijakan, memetakan kompetensi pelaku, hingga menetapkan standar penghargaan yang lebih objektif.

Di sisi lain, Ari mengingatkan bahwa pelaku ekonomi kreatif juga perlu memperkuat kemandirian usaha. Menurutnya, kreativitas pada dasarnya tumbuh dari kemampuan membaca peluang pasar, bukan ketergantungan terhadap birokrasi.

“Ekonomi kreatif pada hakikatnya adalah kebebasan berekspresi yang mampu menciptakan nilai ekonomi. Karena itu, orientasi utamanya tetap harus pada inovasi dan kebutuhan pasar. Pemerintah berperan menciptakan iklim yang sehat, sementara daya hidup industrinya tetap bertumpu pada kreativitas para pelakunya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *