HAPPENINGHEADLINETERKINI

Kasus Amsal Sitepu Soroti Celah Regulasi Pengadaan, Akademisi Usulkan Regulatory Sandbox untuk Industri Kreatif

//Belum Ada Standar Valuasi Produk Kreatif, Pelaku Ekraf Dinilai Rentan Terseret Persoalan Hukum

Mataram, NARASIMEDIA.NET – Pelaku ekonomi kreatif di berbagai daerah dinilai masih menghadapi ketidakpastian hukum, terlebih saat menjalin relasi kerjasama dengan institusi formil pemerintahan. Kondisi tersebut dinilai memicu rasa takut, baik di kalangan pelaku usaha kreatif maupun penyelenggara pemerintahan, sehingga berpotensi menghambat perkembangan industri ekonomi kreatif.

Keresahan ini dipatik dari kasus yang menimpa Amsal Sitepu, videografer asal Sumatera Utara yang sempat ditahan selama 131 hari dalam perkara dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Kasus itu kemudian memicu kekhawatiran di kalangan pelaku ekonomi kreatif karena dinilai memperlihatkan masih lemahnya kepastian hukum terhadap jasa kreatif yang menghasilkan produk nonfisik. Sejumlah kalangan menilai, belum adanya standar penilaian dan akuntansi yang jelas terhadap karya kreatif, seperti produk video, berpotensi memunculkan perbedaan tafsir dalam proses pengadaan pemerintah hingga berujung pada polemik hukum.

Diskusi publik yang diselenggarakan Gekraf NTB yang bertajuk “Jalan Terjal Pelaku Ekonomi Kreatif” Stoik Cafe Mataram, Senin (20/7) ini menghadirkan Amsal Sitepu, Akademikus Hukum Unram Dr. Ufran dan Wakil Ketua Umum Kadin Amrullah.

Dalam kesempatan itu, Amsal menegaskan persoalan yang dialaminya bukan sekadar kasus individu, melainkan mencerminkan persoalan struktural yang dihadapi pelaku ekonomi kreatif di Indonesia.

“Permasalahan ini bukan permasalahan seorang pelaku ekonomi kreatif dengan pemerintah atau aparat penegak hukum. Ini adalah persoalan yang harus dibenahi bersama agar pelaku ekonomi kreatif memiliki kepastian dalam berkarya,” ujar Amsal.

Amsal mengatakan saat ini dirinya tengah menjalankan perjalanan bertajuk 131 Hari Jelajah Nusantara, mengunjungi berbagai daerah untuk menghimpun aspirasi pelaku ekonomi kreatif. Perjalanan tersebut dilakukan sebagai bentuk refleksi atas masa penahanannya selama 131 hari sekaligus mengumpulkan masukan guna mendorong lahirnya kebijakan yang memberikan perlindungan hukum bagi pelaku ekonomi kreatif.

Menurutnya, dari puluhan titik diskusi yang telah dilalui, persoalan yang paling banyak ditemui adalah munculnya rasa takut pelaku ekonomi kreatif untuk menjalin kerja sama dengan pemerintah karena khawatir berujung pada persoalan hukum.

“Bukan hanya pelaku ekonomi kreatif yang takut bekerja sama dengan pemerintah, pemerintah juga takut bekerja sama dengan pelaku ekonomi kreatif,” katanya.

Ia mengungkapkan, fenomena tersebut ditemuinya di sejumlah daerah, termasuk di Pekanbaru, di mana proyek pembuatan video pemerintah daerah pernah berujung pada proses hukum yang turut menyeret pelaku ekonomi kreatif.

Karena itu, Amsal memilih memperjuangkan perubahan kebijakan dibanding menuntut kompensasi finansial atas penahanan yang pernah dialaminya.

Menurut dia, negara memang memiliki kewajiban memberikan ganti rugi atas penahanan tersebut. Namun, ia berharap kompensasi diwujudkan dalam bentuk regulasi yang mampu melindungi seluruh pelaku ekonomi kreatif, bukan hanya dirinya.

“Saya berharap ganti ruginya bukan uang, tetapi kebijakan. Kalau uang, manfaatnya hanya saya yang merasakan. Tapi kalau kebijakan, manfaatnya bisa dirasakan seluruh pelaku ekonomi kreatif,” ujarnya.

Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram, Dr. Ufran, menilai kasus yang dialami Amsal menunjukkan masih adanya persoalan struktural dalam sistem hukum, khususnya terkait perlindungan terhadap industri ekonomi kreatif.

Menurutnya, sektor ekonomi kreatif, terutama yang menghasilkan karya atau jasa berbasis kekayaan intelektual, belum memiliki standar penilaian yang memadai terhadap produk-produk tidak berwujud (intangible). Kondisi tersebut berpotensi memunculkan perbedaan tafsir dalam proses penegakan hukum.

Ufran juga mendorong pemerintah menyusun mekanisme regulatory sandbox bagi industri ekonomi kreatif. Melalui skema tersebut, inovasi dan model bisnis baru dapat diuji lebih dahulu dalam ruang regulasi yang terkontrol sebelum dikenai sanksi hukum pidana.

Selain itu, ia menilai pemerintah bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Ikatan Akuntan Indonesia perlu menyusun standar valuasi terhadap jasa dan produk kreatif yang bersifat nonfisik agar memiliki acuan yang jelas dalam pengadaan maupun pemeriksaan hukum.

“Hukum pidana seharusnya menjadi jalan terakhir (ultimum remedium). Jangan sampai inovasi dan kreativitas justru dimatikan karena belum adanya regulasi yang mampu mengakomodasi karakter industri ekonomi kreatif,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *