OPINIPOLITIKTERKINI

Penumpang Gelap Demokrasi

Oleh : Dr. Alfisahrin, M.Si (Bekerja di Universitas Bima Internasional dan DPD RI)

NARASIMEDIA.NET

Penumpang Gelap Demokrasi sebuah Metafora politik

Ada ungkapan populer bahwa demokrasi tidak selalu dihancurkan oleh mereka yang terang-terangan vulgar menolaknya. Steven Levistki justru mengingatkan bahaya lebih besar yang mengancam demokrasi justru datang dari mereka yang mengaku cinta dan paling demokratis, tetapi memanfaatkan demokrasi sebagai fitur politik dan instrumen melakukan kapitalisasi kepentingan ekonomi pribadi, kelompok, korporasi dan partai. Terminologi penumpang gelap demokrasi sebenarnya muncul dari wacana politik dan kritik pasca reformasi 1998. Kemudian berkembang sebagai penggambaran terhadap banyaknya elite politik, oligarki, bahkan ormas yang menjadi oportunis dengan memanfaatkan sistem, saluran, dan mekanisme demokrasi untuk mengakumulasi kepentingan pribadi dan golongan.

Penumpang gelap demokrasi sejatinya adalah metafora untuk aktor, kelompok, atau kepentingan tersembunyi yang menunggangi proses demokrasi seperti pemilu untuk mencapai tujuan politis dan ekonomi. Sehingga bagi saya mereka adalah parasit yang bersembunyi dibalik sistem politik yang rapuh, birokrasi klepto, elite korup, dan praktek permainan industri hukum. Penumpang gelap demokrasi sering menyamar dan tersamar dan merusak demokrasi lewat slogan pro rakyat, pro kebebasan, kesetaraan dan keadilan. Meski, fraseologi dan idioms-idiomsnya ini terdengar cukup populis dan heroik tetapi sebenarnya mereka tidak pernah memiliki komitmen serius terhadap tegaknya keadilan hukum, keadilan ekonomi, dan keadilan sosial sebagai esensi nilai dan moralitas utama demokrasi. Terbukti banyak kebijakan negara di sektor migas, tambang, keuangan, kesehatan dan pendidikan justru seringkali tidak berpihak pada rakyat dan hanya menguntungkan segelintir elite saja. Dalam perspektif politik, kondisi ini menunjukan apa yang disebut dengan democratic backsliding atau kemunduran perlahan-lahan demokrasi.

Fenomena perkembangan demokrasi global akhir-akhir ini memang mengkhawatirkan, tren dan sentimennya pun cukup negatif seperti tercermin dari laporan The Economist Intelengence Unit (EIU) yang mengungkapkan turunnya indeks demokrasi dunia di berbagai negara tahun 2020 dengan rata-rata score 5,37 menurun dari sebelumnya 5.44. Tentu situasi ini, memunculkan sejumlah tanda tanya kritis dan filosofis, mengapa sistem demokrasi yang begitu banyak dipuja lewat eufimisme (pemujaan) dan glorifikasi di penjuru dunia justru menampilkan citra dan performa buruk dengan skor rendah. Mengutuip temuan dua pakar politik dunia yang banyak merekam dan menulis mengenai kehidupan dan praktek demokrasi yaitu Steven Levitsky dan Ziblat (2018) dalam How Democracy Die.

Keduanya menemukan bahwa proses demokrasi tidaklah statis. Selalu ada pihak-pihak yang membajak dan membelokan arah tujuan demokrasi dengan cara-cara yang konstitusional. Levitsky menyebutnya dengan penumpang ‘gelap’ demokrasi yang merampas kedaulatan berbicara, kesetaraan, dan partisipasi publik bukan dengan kekuatan senjata atau kudeta militer melainkan secara legal dan konstitusional. Kita bisa bercermin pada kasus putusan MK Nomor 90/PUU-XXI 2023 yang mengubah syarat calon wapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun merupakan pemaksaan kehendak berkuasa yang berlebihan, merusak tatanan hukum, dan mengotori kesucian konstitusi sebagai buku suci sebuah negara demokrasi.

Demikian, juga dengan RUU perampasan aset yang sudah puluhan tahun di bahas di DPR lagi-lagi gagal disahkan dan ditolak oleh mayoritas anggota DPR dengan dalih bertentangan dengan HAM. Sebuah paradoks, ditengah masif dan barbarnya korupsi pejabt negara, DPR malah ogah sengaja batalkan RUU perampasan aset. Saya pikir, motifnya jelas, ada ketakutan RUU perampasan aset jika disahkan akan menjadi senjata makan tuan bagi DPR. Penumpang gelap demokrasi bagi saya bisa berlaku bagi siapa saja, bisa kepala daerah terpilih, DPR terpilih dan pejabat negara kepercayaan presiden yang berbusa-busa mulutnya bicara anti korupsi, kebebasan, dan kepentingan rakyat tetapi hanya retorika. Bukan aksi nyata buka lapangan pekerjaan, tumbuhkan ekonomi negara, turunkan kurs rupiah, dan wujudkan keadilan sosial.

Penumpang gelap demokrasi adalah mereka yang secara diam-diam sahkan omnibuslaw yang dirancang dengan proses dan mekanisme demokratis tetapi less partisipasi publik. Ujug-ujug berlaku tanpa ada akses publik luas, Tidak ada naskah akademik dibagikan, padahal, naskahnya bisa dikaji di 5 ribu kampus di Indonesia. Sehingga ada input, dialektika pemikiran, dan aspirasi publik yang akomodasi. Ironisnya, RUU cipta kerja ini, kini hilmeski sarat kontroversi dan kontradiksi yang merugikan pekerja. Isunya sudah hilang dikubur skandal Jampidsus Febri dan kasus MBG Dadang. Kenyataan timpang dari praksis demokrasi ini telah menyudutkan posisi demokrasi sebagai sistem alternatif terbaik dan ideal sementara waktu. Penumpang gelap demokrasi bertanggung jawab penuh pada gagal dan rusaknya demokrasi di semua lapisan dengan menikung arah jalan demokrasi yang benar ke jalan para oligarki.

Perilaku buruk elite politik yang pragmatis, transaksinal dan oportunis dengan menggunakan mekanisme konstitusi tumenciptakan demosida meminjam istilah Raphael Lemkin (1944) yakni erosi nilai demokrasi dan hancur tanpa sisa. Mengutip R.Willianm Liddle bahwa kerusakan demokrasi di Indonesia justru terjadi pasca reformasi dari upaya menciptakan ruang bebas partispasi, eliminasi korupsi, berantas nepotisme justru menciptakan korupsi, nepotiseme dan kolusi baru yang dibangun melalui proses demokrasi. Saya memaknai ungkapan Willian R Liddle bahwa praktek timpang demokrasi diselundupkan melalui proses politik di Lembaga-lembaga demokrasi sehingga korupsi, nepotisme dan kolusi bisa dilakukan secara lebih bermartabat, bebas dan atas nama undang-undang.

Fenomena Penumpang Gelap Demokrasi.

Penumpang gelap demokrasi dapat bercokol dalam birokrasi (eksekutif), lembaga politik (DPR), Yudikatif, institusi ekonomi bahkan universitas. Mereka bekerja dengan memperjual belikan otoritas, pengaruh bahkan reputasi. Mereke menjual sejumlah modal simboliknya meminjam istilah Piere Bordieau seperti intelektualitas pengaruh dan koneksi. Kenyataan ini, membuat para ilmuan politik dunia akhir-akhir ini tengah risau dan cemas dengan melemahnya masa depan demokrasi. Seperti Larry Diamond (2015), Lucian Way dan yang teranyar adalah steven Levitsky (2015). Nancy Bormeo (2016) merupakan yang pertama kali menggunakan terminologi kemunduran demokrasi. Sementara Roberto Foa (2017) menyebutnya ‘dekonsolidasi’. Seorang Profesor politik Amerika Richard Gunther (2018) membuktikan bahwa jumlah negara yang mengalami penurunan indeks demokrasi lebih banyak darn terus meningkat. Dari total 52 negara yang diteliti, 14 negara mengalami mengalami peningkatan dukungan pada demokrasi, 8 negara tidak berubah, dan 30 negara mengalami kemunduran. Menurut saya, Erosi demokrasi di era kontemporer terjadi karena gagalnya partai politik sebagai organ dan elemen penting demokrasi menjalankan fungsinya secara profesional seperti fungsi kaderisasi, rekrutmen, agregasi, pendidikan politik dan komunikasi politik. Dari sisi, pembiayaan parpol hanya mengandalkan sumbangan terbatas dari negara dan iuran dari kader terpilih.

Keterbatasan kemampuan parpol menjadi institusi politik yang bonafide dan mandiri secara finansial mengakibatkan banyak parpol di Indonesia menjadi berpikir kapitalistik. Akhirnya parpol terjebak pada manuver, intrik dan gimmick politik seperti memainkan political game dalam proses seleksi kader yang terkesan hanya asal comot tetapi abai pada integritas dan rekam jejak calon kader. Ada juga asal punya uang dan popular ujug-ujug langsung bisa menjadi kader partai politik instan. Cara-cara amatiran yang telah membudaya di parpol menjadi awal petaka munculnya kader partai karbitan dan kepala daerah karbitan yang menurunkan performa demokrasi ketika mereka terpilih dan berkuasa. Gagalnya partai politik menjalankan fungsi rekrutmen juga terlihat saat saat pemilu, parpol tidak usung dan seleksi calon karena padat kualitas akademis. Parpol lebih tertarik usung kader padat modal ekonomi meski minim kompetensi.

Penumpang gelap demokrasi juga biasanya muncul dari elite ekonomi yang menancapkan pengaruh dalam kelembagaan politik seperti parpol dan kekuasaan birokrasi. Elite ekonomi ini bisa personal bisa juga korporasi padat modal dan memiliki jejaring luas yang menginvestasikan modal melalui cara sponshorship. Mereka mendukung para caleg terkemuka dan calon-calon kepala kepala daerah potensial lalu setelah menang mendapatkan jatah mengerjakan proyek proyek pemerintah. Dengan kekuatan uang dan pengaruh mereka dapat mengatur dan mengendalikan regulasi yang dibuat oleh DPR maupun eksekutif. Sehingga jalannya roda kekuasaan benar-benar tersandera oleh aneka kepentingan yang diselundupkan oleh pengusaha dan penguasa boneka. Oleh Barbara White (2018) ini disebut dengan pseudo birocracy (pemerintahan bayangan).

Penumpang gelap demokrasi selanjutnya adalah oligarki yakni sebuah struktur pemerintahan di mana kekuasaan berpusat hanya pada sekelompok orang. Seringkali golongan ini mengendalikan kekuasaan sesuai kepentingan dan kehendak sendiri. Menurut Aristoteles (2017), oligarki merupakan manisfestasi dari pemerintahan yang buruk karena sifatnya yang elitis dan eksklusif sementara demokrasi menuntut egalitarian, kebebsan dan partisipasi public yang tinggi. Repotnya dalam suasana kekuasaan oligarki, kekuasaan untuk memerintah dan mengatur penuh jalannya kekuasaan diletakan di tangan-tangan sebuah kelompok kecil sementara pemerintahan demokrasi menempatkan kedaulatan tertinggi ada pada rakyat.

Jeffrey Winters (2011 ) menyatakan bahwa praktik oligarki telah membuat wajah dan etalase sosial politik demokrasi babak belur dihantam wabah korupsi, konspirasi, nepotisme dan kolusi, membuat demokrasi makin jauh dari cita-cita memakmurkan rakyat. Implikasinya menciptakan jurang kaya dan miskin makin besar akibat basis paradigmatik antara demokrasi dan oligarki berbeda. Basis kekuatan demokrasi adalah hukum, kebebasan bersuara, dan kesetaraan, sedangkan basis kekuatan oligarki adalah konsentrasi uang atau kekyaan material.

Perilaku Post Truth dan dekonsolidasi Pilar Demokrasi.

Di era modern ini, pasti akan sulit melihat pasti bagaimana suatu tanda kehadiran penumpang gelap demokrasi yang siap memberangus demokrasi. mengingat demokrasi saat ini, bisa dimatikan dan dilumpuhkan bukan oleh pengerahan senjata yang masif, kediktatoran yang mencolok, dalam bentuk fasisme di era Musolini di Italia atau komunisme ala Stalin di Russia dan kudeta militer ala Fidel Castro di Kuba, Penumpang gelap demokrasi justru diam-diam muncul melalui pemilihan umum yang menghasilkan kemenangan mereka. Umumnya penumpang gelap demokrasi menggunakan perilaku post truth yakni menyebarkan berita-berita bohong dengan beragama narasi propaganda, agitasi dan provokasi tanpa didukung fakta untuk mempengaruhi opini publik.

Post truth merupakan pengaburan batas antara kebohongan dan pengungkapan kebenaran, dalam konteks politik penggunaan post truth bertujuan untuk merebut dan mengacaukan jalannya kekuasaan demokrasi. Merebaknya berita palsu dan menggilanya fenomena post truth di alam demokrasi membuat kebohongan dianggap sebagai hal biasa atau banalitas meminjam istilah Hannah arrendt .Sehingga kebohongan terus direproduksi bisa oleh negara, kelompok kepentingan, bahkan oleh kepala negara langsung. Dalam konteks Indonesia bisa kita cermati perilaku dan realitas post truth misalnya kasus mobil Esemka, investor bodong di IKN, dan isu grafik pertumbuhan ekonomi 7% yang ternyata semua ilusi dan hoaks. Itu Kenyataan pahit dari praksis demokrasi kita, di Indonesia asal anda penguasa atau pengusaha semua anda bisa beli. Beli buzzer, bisa beli kesetiaan, bisa beli suara, bisa beli kedudukan, bisa beli partai politik untuk anak dan istri bahkan bisa beli ormas. Apakah ini mitos. Saya pikir tidak, ini kenyataan yang harus diatasi dengan menegakan pilar penting demokrasi yakni transparansi dan akuntabiltas.

Penurunan indeks demokrasi global yang terjadi eropa dan kawasan asia Tenggara termasuk Indonesia yang ada di peringkat 4, dibawah Malaysia, dan Filipina adalah sebuah ironi bahwa negara demokrasi ketiga terbesar di dunia harus terlempar keluar karena demokrasinya dianggap cacat. Penurunan indeks demokrasi di Indonesia menurut saya harus diwaspadai sebagai ancaman serius pertama, mengindikasikan semakin kuatnya praktek oligarki menjalari seluruh kehidupan demokrasi. Kedua, melemahnya peran masyarakat sipil (civilian) yang berperan sebagai oposan yang dapat mengontrol jalannya kekuasaan. Ketiga, matinya gerakan sosial kepemudaan karena aneka ragam organisasi-organisasi pemuda tidak cukup solid membangun gerakan dan partispasi kritis pada jalan timpangnya demokrasi di Indonesia.

Pembelaan terhadap kelompok marginal, pemberangusan kebebasan bicara, tirani kekuasaan, pembungkaman terhadap aksi oposan oleh pemerintah sudah sangat sepi terdengar. Tidak ada gerakan sistematis mengingatkan kekuasaan agar patuh pada kontitusi karena faktanya negara malah bebas langar konstitusi. Budaya demokrasi kita mudah kalah dan tidak sabar menjadi oposisi, senang bergerombol dan teratur dijina-kan untuk ramai-ramai masuk dalam rumah dan kandang penguasa, Kita gagal belajar dari keberanian Budi Oetomo 1908, kita lupa mengambil api dan semangat sumpah pemuda 1928 dan sejarah reformasi 1998 yang diprakarsai oleh pemuda yang jengah pada otoritarianisme kekuasaan tiran orde baru..

Menurut saya, untuk mengembalikan performa demokrasi di tengah kemerosotanya memang perlu dilakukan dekonsolidasi. Pengalaman dan kenyataan Hittler membunuh demokrasi secara cepat, tidak lagi banyak dipilih oleh penumpang gelap demokrasi. Mereka lebih menyukai membunuh demokrasi secara pelan-pelan dan dalam Langkah yang tak kasat mata. Pembunuh demokrasi bukan lagi jenderal,tiran atau diktator.Pembunuh demokrasi justru berasal dari Rahim demokrasi itu sendiri yaitu pemimpin yang terpilih legal dari balik bilik suara demokrasi tetapi berwatak anti demokrasi, otoriter dengan menuduh lawan politik sebagai kriminal dan subversif. Konsolidasi demokrasi menjadi kebutuhan mendasar di tengah ambruknya kehidupan demokrasi. Salah satu cara membangun institusi politik seperti partai politik yang kuat dan demokratis.

Menguatkan kapasitas institusi penyelenggara pemilu yang profesional dan kredibel, membangun sinergisitas lembaga negara dengan media massa dan partispasi publik yang luas agar negara dan masyarakat meyakini bahwa demokrasi merupakan satu-satunya instrumen dan sistem politik yang relevan dan realitis diberlakukan dengan konteks indonesia.Seperti yang dikatakan Linz (2019) bahwa masyarakat dapat dikatakan telah mencapai tahap konsolidasi jika semua pihak meyakini bahwa demokrasi merupakan satu-satunya aturan main yang belaku (The Only Game In Town).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *