Kasus Dugaan Korupsi KPU Bima Tak Kunjung Berprogres, BOM Desak Polda NTB Periksa Kanit Tipikor Polres Bima
MATARAM, NARASIMEDIA.NET – Belum adanya kepastian hukum atas penanganan dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pemilu dan Pilkada di lingkungan KPU Kabupaten Bima mendorong Barisan Oposisi Muda (BOM) NTB mendesak Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) turun tangan. Melalui Muhammad Sofian, BOM secara resmi mengadukan Kanit beserta personel Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bima ke Polda NTB karena dinilai belum optimal menindaklanjuti sejumlah laporan dugaan tindak pidana korupsi.
Surat pengaduan tersebut ditujukan kepada Kapolda NTB melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Dalam laporannya, Sofian menyebut hingga kini belum ada kejelasan mengenai perkembangan maupun penyelesaian sejumlah laporan dugaan korupsi yang telah ditangani Unit Tipikor Polres Bima.
“Dengan ini menyampaikan laporan pengaduan kepada Polda Nusa Tenggara Barat agar melakukan pemeriksaan terhadap Kanit beserta personel Tipikor Polres Kabupaten Bima… hingga saat ini belum memperoleh kejelasan mengenai perkembangan maupun penyelesaiannya,” tulis Sofian.
Menurut Sofian, salah satu perkara yang menjadi perhatian publik adalah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Pemilu dan Pilkada di lingkungan KPU Kabupaten Bima. Padahal, berdasarkan informasi yang berkembang, perkara tersebut telah memasuki tahap awal penanganan, termasuk pemanggilan sejumlah pihak untuk dimintai keterangan terkait penggunaan anggaran.
Namun hingga kini, lanjutnya, perkembangan penanganan perkara tersebut tidak lagi diketahui publik.
“Pengaduan ini berangkat dari adanya dugaan bahwa penanganan beberapa laporan dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Bima belum ditindaklanjuti secara optimal oleh Kanit beserta personel Tipikor Polres Kabupaten Bima,” tulisnya.
Melalui pengaduan itu, BOM meminta Polda NTB memeriksa proses penanganan laporan-laporan dugaan korupsi yang sebelumnya ditangani Unit Tipikor Polres Bima. Mereka juga meminta aparat yang bertanggung jawab diproses apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran disiplin, kode etik profesi, maupun ketentuan hukum lainnya.
“Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran disiplin, kode etik profesi, atau ketentuan hukum lainnya, kiranya dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Sofian.

