HEADLINENTBTERKINI

Pekerja Lokal Mengaku Di-PHK Sepihak oleh PT AMNT Usai Teken Warning Letter

SUMBAWA BARAT, NARASIMEDIA.NET – Sejumlah tenaga kerja lokal asal Nusa Tenggara Barat mengaku mengalami kesulitan memperoleh pekerjaan di lingkungan perusahaan yang beroperasi di kawasan tambang PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT). Keluhan tersebut mencakup dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak hingga pencantuman nama dalam daftar hitam (blacklist) yang disebut menghambat mereka bekerja di perusahaan lain.

Salah seorang mantan pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku mengalami PHK tidak lama setelah menandatangani surat peringatan (warning letter) yang diberikan perusahaan.

Menurut pengakuannya, persoalan bermula ketika ia mengajukan izin pulang karena ibunya dalam kondisi sakit dan harus menjalani pemeriksaan di rumah sakit di Sekongkang. Karena tidak ada anggota keluarga lain yang dapat mendampingi, ia memutuskan pulang untuk mengantar orang tuanya berobat.

“Setelah saya masuk kerja lagi, saya dipanggil ke kantor untuk tanda tangan surat peringatan. Waktu itu disampaikan kalau saya tanda tangan, saya bisa kembali bekerja seperti biasa. Tetapi setelah itu justru saya langsung di-PHK,” ujarnya kepada Redaksi, Rabu (8/7).

Ia mengaku sempat mendapat penjelasan bahwa proses pelepasan kerja akan berlangsung paling lambat satu bulan. Namun, menurutnya, kurang dari satu pekan setelah menandatangani surat peringatan tersebut, dirinya sudah diberhentikan.

Tak hanya kehilangan pekerjaan, ia juga mengklaim namanya masuk dalam daftar blacklist sehingga kesulitan memperoleh pekerjaan di perusahaan lain yang beroperasi di kawasan tambang.

“Sudah beberapa perusahaan yang sebenarnya mau menerima saya. Tetapi selalu mentok saat proses pembuatan ID badge karena nama saya disebut masuk blacklist. Kami orang lokal, tetapi justru sangat sulit mendapatkan pekerjaan di daerah sendiri,” katanya.

Keluhan serupa, menurut sejumlah pekerja, bukan hanya dialami satu orang. Mereka menilai kesempatan kerja bagi masyarakat lokal masih menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian, terutama karena perusahaan tambang beroperasi di wilayah Nusa Tenggara Barat dan diharapkan mampu memberikan manfaat ekonomi melalui penyerapan tenaga kerja daerah.

Para pekerja berharap pemerintah daerah, Pemerintah Provinsi NTB, serta DPRD dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan ketenagakerjaan di perusahaan, termasuk memastikan proses perekrutan, pemberian sanksi hingga pemutusan hubungan kerja berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mereka juga meminta agar dugaan praktik blacklist terhadap mantan pekerja dapat ditelusuri apabila benar terjadi, karena dinilai berpotensi menghambat hak warga untuk memperoleh pekerjaan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) belum memberikan tanggapan resmi terkait pengakuan mantan pekerja mengenai dugaan PHK sepihak maupun dugaan pencantuman nama dalam daftar blacklist. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada manajemen perusahaan guna memperoleh penjelasan dan akan memperbarui pemberitaan setelah tanggapan resmi diterima.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *