HEADLINENTBTERKINI

Fee Pinjam Nama Vendor 2–3 Persen Warnai Belanja Jalan PUPR NTB, Koreksi Capai Rp4,57 Miliar

MATARAM, NARASIMEDIA.NET  – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun Anggaran 2025 mengungkap praktik yang melampaui sekadar kelebihan pembayaran proyek. Dalam pemeriksaan terhadap belanja pemeliharaan jalan, BPK menemukan indikasi penggunaan perusahaan sebagai “vendor pinjaman” untuk mencairkan anggaran, dengan nilai koreksi penyajian laporan keuangan mencapai Rp4.574.492.543.

Temuan tersebut berasal dari pemeriksaan atas Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi pada tiga Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi NTB, yakni Wilayah Pulau Sumbawa Bagian Timur, Wilayah Pulau Sumbawa, dan Wilayah Pulau Lombok.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK mengungkap hasil konfirmasi kepada sejumlah penyedia barang dan jasa menunjukkan mereka tidak pernah memasok bahan maupun material sebagaimana tercantum dalam kontrak pekerjaan.

Sebaliknya, para penyedia mengakui hanya meminjamkan nama perusahaan dan membuat dokumen transaksi agar anggaran dapat dicairkan oleh UPTD.

Setelah pembayaran masuk ke rekening perusahaan, penyedia memotong fee penggunaan nama perusahaan sebesar 2 hingga 3 persen. Sisa dana kemudian diserahkan kembali kepada pihak UPTD dalam bentuk tunai.

BPK juga mencatat adanya pengakuan dari sejumlah pejabat maupun staf UPTD yang membenarkan mekanisme tersebut. Dana yang diterima kemudian digunakan untuk membeli material langsung di lapangan, membayar tenaga kerja, membeli bahan bakar minyak (BBM), hingga memenuhi kebutuhan pemeliharaan lainnya.

Dengan mekanisme tersebut, transaksi yang tercantum dalam kontrak tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya.

Dari total realisasi belanja setelah pajak sebesar Rp18,57 miliar, BPK menghitung nilai belanja yang benar-benar sesuai dengan kondisi riil hanya sekitar Rp13,99 miliar.

Sementara itu, terdapat belanja yang tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp4,19 miliar. Selain itu, BPK juga mencatat adanya pembayaran fee pinjam nama perusahaan sekitar Rp303 juta serta biaya administrasi sebesar Rp76,7 juta.

Atas temuan tersebut, BPK mengusulkan koreksi penyajian laporan keuangan sebesar Rp4.574.492.543. Usulan itu telah disetujui dan dicatat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi NTB Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit.

Menurut BPK, praktik tersebut tidak sejalan dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah yang mewajibkan setiap pengeluaran pemerintah didukung bukti yang lengkap, sah, serta menggambarkan transaksi yang benar-benar terjadi.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi NTB belum memberikan penjelasan resmi mengenai temuan BPK tersebut maupun langkah yang akan ditempuh untuk menindaklanjutinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *