Warga Lingkar AMNT Keluhkan Dampak Smelter Yang Hampir Tak Berjarak Dengan Permukiman
Sumbawa Barat, NARASIMEDIA.NET — Warga Desa Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat, mengeluhkan keberadaan fasilitas smelter PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) di kawasan Bukit Dame yang disebut hampir tak berjarak dengan permukiman.
Sejumlah warga mengatakan aktivitas smelter menimbulkan kebisingan mesin yang terdengar hampir tanpa henti. Disisi lain, mereka juga mengeluhkan berkurangnya air bersih sejak smelter beroperasi.
“Kami mendengarkan suara mesin hamper 24 jam setiap harinya. Selain itu, sejak ada smelter, debit air yang masuk ke rumah-rumah juga mulai berkurang,” lapor warga ke redaksi, sabtu (27/6).
Warga mengatakan, relokasi pernah menjadi salah satu usulan yang disampaikan kepada pihak perusahaan. Namun, ia menceritakan pihak perusahaan ‘menolak’ karena memerlukan biaya yang sangat besar.
“Kami pernah berdiskusi dengan bagian tanggung jawab sosial perusahaan. Kami juga pernah mengusulkan relokasi, tetapi disampaikan bahwa relokasi membutuhkan biaya yang sangat mahal. Karena itu, yang kami harapkan adalah dampak sosial maupun dampak lingkungan terhadap masyarakat benar-benar diperhatikan,”
Selain dampak yang dirasakan secara langsung, warga mengaku tidak pernah memperoleh sosialisasi secara memadai mengenai potensi dampak operasional smelter maupun langkah-langkah mitigasi yang akan dilakukan perusahaan sebelum fasilitas tersebut beroperasi. Mereka juga menyebut hingga kini tidak ada bentuk kompensasi khusus yang diberikan kepada warga yang bermukim paling dekat dengan kawasan industri, meski aktivitas smelter berlangsung selama 24 jam.
“Kami tidak pernah mendapat penjelasan secara khusus mengenai apa saja dampak yang mungkin kami hadapi ketika smelter mulai beroperasi. Tidak ada sosialisasi yang benar-benar menjelaskan risikonya kepada masyarakat yang tinggal di sekitar sini. Sampai sekarang juga tidak ada kompensasi karena kami tinggal sangat dekat dengan kawasan smelter,” kata salah seorang warga.
Kondisi tersebut menjadi sorotan karena dalam penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), masyarakat yang berpotensi terdampak pada prinsipnya memiliki hak untuk memperoleh informasi serta dilibatkan dalam proses penyusunan dokumen lingkungan. Keterlibatan publik dimaksudkan agar potensi dampak terhadap kesehatan, lingkungan, maupun kondisi sosial ekonomi masyarakat dapat diidentifikasi sejak awal sekaligus menjadi dasar penyusunan langkah pengelolaan dan pemantauan lingkungan oleh perusahaan.
Ia juga mengatakan, mereka adalah pemukim asli disana, imbas perluasan konsesi, jarak perusahaan dan masyarakat kian dekat.
“Kami ini sejak awal memang tinggal di sini. Justru setelah perusahaan melakukan perluasan kawasan, jarak antara smelter dengan permukiman warga menjadi semakin dekat,” kata dia.
Dalam aspek regulasi, perusahaan pemegang izin usaha pertambangan wajib menerapkan kaidah pertambangan yang baik (good mining practice), termasuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 96 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 mengharuskan setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Dokumen itu memuat identifikasi dampak terhadap masyarakat, rencana pengelolaan lingkungan (RKL), serta rencana pemantauan lingkungan (RPL), termasuk pengendalian pencemaran udara, kebisingan, dan dampak sosial.

