HEADLINENTBTERKINI

Statistik Kemiskinan Membaik, APBD Makin Gemuk untuk ASN, Benarkah Rakyat NTB Kian Sejahtera?

Mataram, NARASIMEDIA.NET – Penurunan angka kemiskinan kerap dijadikan indikator utama keberhasilan pemerintah daerah. Namun, pertanyaan mendasarnya bukan sekadar seberapa besar angka kemiskinan menurun, melainkan sejauh mana kebijakan fiskal benar-benar berpihak pada kelompok rentan.

Data terbaru Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan persentase penduduk miskin di Nusa Tenggara Barat (NTB) pada September 2025 mencapai 11,38 persen atau sekitar 637,18 ribu jiwa. Angka ini turun 0,40 poin persentase dibandingkan Maret 2025 yang sebesar 11,78 persen. Secara absolut, jumlah penduduk miskin berkurang sekitar 17,39 ribu orang.

Capaian tersebut patut diapresiasi. Namun, klaim bahwa kemiskinan NTB terus membaik perlu dibaca secara lebih utuh. Angka kemiskinan tidak berdiri sendiri. Ia dipengaruhi oleh pertumbuhan ekonomi, daya beli masyarakat, efektivitas belanja pemerintah, serta ketepatan sasaran program perlindungan sosial.

Di sinilah persoalan utama muncul.

APBD Masih Tersandera Belanja Pegawai

Komposisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) NTB menunjukkan ruang fiskal untuk intervensi sosial masih terbatas. Sejumlah laporan menyebut porsi belanja pegawai dalam APBD NTB 2026 mencapai 33,3 persen, Belum termasuk Tunjangan penghasilan pegawai (TPP), melampaui batas maksimal 30 persen sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

“Kalau sama TPP mungkin bisa sampai 40 persen dari total APBD,” kata Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTB Sambirang Ahmadi, Senin (29/12) lalu, dikutip dari Lombokpost.jawapost.com.

Nilai belanja pegawai itu masih cukup besar. Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), pembatasan proporsi belanja pegawai maksimal adalah 30 persen dari total belanja APBD.

“Maka dalam salah satu rekomendasi kami agar pemerintah bisa menekan belanja pegawai menjadi 30 persen secara bertahap,” ujarnya.

Besarnya porsi belanja pegawai berpotensi mempersempit ruang fiskal untuk program yang berdampak langsung terhadap pengurangan kemiskinan, seperti bantuan sosial, pemberdayaan ekonomi masyarakat, penguatan UMKM, peningkatan kualitas pendidikan, dan perluasan akses layanan kesehatan.

Bagi daerah dengan tingkat kemiskinan dua digit, komposisi anggaran tak lagi hanya menjadi persoalan teknis, melainkan penentu arah pembangunan. Penurunan kemiskinan tidak cukup mengandalkan pertumbuhan ekonomi atau faktor musiman, polemik ini perlu investasi sosial yang konsisten dan terukur.

Namun, hingga kini pemerintah daerah belum mempublikasikan secara rinci porsi belanja bantuan sosial, hibah, dan pemberdayaan ekonomi dalam APBD NTB 2026 yang dapat dibandingkan secara langsung dengan belanja pegawai. Tanpa data tersebut, sulit menilai seberapa besar anggaran yang benar-benar mengalir kepada masyarakat miskin.

Angka Turun, Tapi Kualitas Perlu Dicermati

Penurunan kemiskinan juga perlu dibaca lebih mendalam. BPS mencatat garis kemiskinan NTB pada September 2025 sebesar Rp575.856 per kapita per bulan, naik dibandingkan Maret 2025 sebesar Rp556.846 per kapita per bulan.

Kenaikan garis kemiskinan menunjukkan biaya untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat terus meningkat. Dengan kata lain, penduduk yang berada sedikit di atas ambang batas tersebut masih sangat rentan kembali jatuh miskin ketika menghadapi kenaikan harga pangan, kehilangan pekerjaan, atau penurunan pendapatan.

Karena itu, penurunan angka kemiskinan tidak dapat dimaknai sebagai perbaikan kesejahteraan secara otomatis. Indikator lain, seperti indeks kedalaman kemiskinan, indeks keparahan kemiskinan, tingkat pengangguran, serta efektivitas program perlindungan sosial, perlu menjadi ukuran pendamping.

Pada akhirnya, pertanyaan yang perlu dijawab pemerintah daerah bukan hanya bagaimana menurunkan angka kemiskinan, melainkan bagaimana memastikan APBD bekerja lebih efektif untuk mengurangi kerentanan sosial.

Sebab, jika sepertiga anggaran daerah masih terserap untuk belanja aparatur, sementara alokasi anggaran yang langsung menyentuh masyarakat miskin belum dipublikasikan secara transparan, potensi pertanyaan yang muncul apakah penurunan kemiskinan di NTB merupakan hasil kebijakan yang tepat sasaran, atau sekadar refleksi dari pergeseran angka statistik?

Ditambah, Wacana Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, untuk mengusulkan pembukaan kuota baru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada pemerintah pusat di tengah keluhan mengenai kompetensi sebagian aparatur, berpotensi menambah beban belanja pegawai jika tidak disertai evaluasi kebutuhan dan reformasi birokrasi yang terukur. Pertanyaan mendasarnya sejauh mana APBD NTB diprioritaskan untuk memperkuat perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat miskin?.

Edisi Editorial Redaksi NARASIMEDIA.NET.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *