Wagub NTB Salurkan Kompensasi bagi Warga Sekitar TPA Kebon Kongok
LOMBOK BARAT, NARASIEDIA.NET – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat kembali menyalurkan Program Kompensasi Dampak Negatif (KDN) kepada masyarakat di sekitar Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Kebon Kongok, Kabupaten Lombok Barat.
Penyerahan kompensasi dilakukan secara simbolis oleh Wakil Gubernur NTB, Hj. Indah Dhamayanti Putri, pada peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 di TPST RDF/SRF Kebon Kongok, Desa Suka Makmur, Kecamatan Gerung.
Wakil Gubernur yang akrab disapa Umi Dinda menegaskan, pengelolaan persoalan sampah tidak dapat diselesaikan hanya melalui pembangunan infrastruktur, tetapi membutuhkan dukungan seluruh pemangku kepentingan dan partisipasi aktif masyarakat.
“Optimalisasi kapasitas landfill di Kebon Kongok hanya menjadi solusi sementara. Langkah yang lebih mendasar adalah memperbaiki tata kelola sampah sejak dari sumbernya melalui edukasi dan pembiasaan memilah sampah di tingkat rumah tangga,” ujarnya.
Menurut Umi Dinda, upaya tersebut penting untuk mengurangi beban tempat penampungan sementara (TPS) dan TPA sekaligus meningkatkan efektivitas pengolahan sampah.
Ia juga meminta Dinas Lingkungan Hidup memperkuat koordinasi dan evaluasi secara berkala agar persoalan yang muncul di sekitar kawasan TPA dapat diantisipasi sejak dini. Sementara itu, kepala desa, kepala dusun, RT/RW, tokoh agama, dan tokoh masyarakat didorong berperan aktif memberikan edukasi kepada warga terkait pengelolaan sampah.
Pemprov NTB, lanjutnya, tidak hanya fokus pada pemberian kompensasi bagi masyarakat lingkar TPA, tetapi juga menjalankan Program Desa Berdaya untuk mendukung pengentasan kemiskinan ekstrem, memperkuat ekonomi lokal, dan meningkatkan kualitas hidup warga.
Selain itu, kawasan TPA Kebon Kongok diarahkan menjadi pusat edukasi lingkungan bagi pelajar dan masyarakat guna mengubah stigma bahwa TPA bukan sekadar tempat pembuangan sampah, melainkan bagian dari sistem pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.
Program KDN telah berjalan sejak 2019. Pada periode 2019–2022, kompensasi disalurkan kepada tiga desa dengan total anggaran Rp302,85 juta. Sejak 2023, alokasi anggaran ditingkatkan menjadi Rp683,5 juta dengan cakupan penerima manfaat diperluas menjadi delapan desa.
Untuk termin pertama tahun 2026, empat desa yakni Taman Ayu, Perampuan, Karang Bongkot, dan Gapuk telah memenuhi persyaratan administrasi dan menerima penyaluran tahap pertama sebesar 50 persen dari total alokasi masing-masing.
Dana kompensasi tersebut dimanfaatkan untuk program penyehatan lingkungan, peningkatan layanan kesehatan, pembangunan infrastruktur desa, pengembangan ekonomi masyarakat, perluasan akses listrik, pemberdayaan sosial, serta dukungan layanan pendidikan.
Kegiatan penyerahan KDN turut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi NTB, jajaran organisasi perangkat daerah, pemerintah kabupaten, serta para kepala desa dan tokoh masyarakat.

