HEADLINETERKINI

Dakwaan Kasus 25 Liter Pertalite di Medan Disorot, Publik Bandingkan dengan Vonis Ringan Kasus Ribuan Liter Solar Subsidi di Bali

MEDAN, NARASIMEDIA.NET – Proses persidangan dua pemuda berinisial AA dan RA di Pengadilan Negeri Medan terkait pembelian 25 liter Pertalite bersubsidi menggunakan jeriken memicu perhatian publik. Perkara yang masih bergulir tersebut dibandingkan dengan putusan Pengadilan Negeri Denpasar terhadap I Nyoman Nirka alias Nyoman Tompel yang divonis 1 bulan 10 hari penjara dalam kasus dugaan pengendalian penimbunan ribuan liter solar subsidi di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Bali.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa AA dan RA menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam dakwaan tersebut, keduanya terancam pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. Hingga saat ini, perkara masih dalam tahap persidangan dan belum memasuki putusan.

Kuasa hukum AA dan RA mengatakan jumlah BBM yang menjadi objek perkara di Medan disebut hanya 25 liter Pertalite, sementara kasus yang menjerat Nyoman Tompel berkaitan dengan dugaan penimbunan solar subsidi dalam jumlah jauh lebih besar.

“Publik tentu bertanya-tanya ketika perkara dengan barang bukti puluhan liter menghadapi ancaman pidana yang berat, sementara perkara yang dikaitkan dengan ribuan liter BBM subsidi berakhir dengan vonis yang relatif ringan” ujar seorang praktisi hukum yang dimintai tanggapan, Jumat (13/6).

Kasus Nyoman Tompel sebelumnya menjadi perhatian setelah aparat mengungkap dugaan aktivitas penampungan dan penimbunan solar subsidi di kawasan Tahura Ngurah Rai. Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Denpasar menjatuhkan hukuman 1 bulan 10 hari penjara kepada terdakwa.

kuasa hukum AA dan RA menilai perbedaan penanganan kedua perkara tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. “Yang dibutuhkan publik bukan sekadar vonis, tetapi penjelasan mengenai dasar pertimbangan hukum yang digunakan. Transparansi menjadi penting agar kepercayaan terhadap proses peradilan tetap terjaga,” kata praktisi hukum tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Medan, belum merilis klarifikasi resmi terhadap vonis ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *