Istri Diduga Edarkan Sabu, Anggota Satresnarkoba Polres Dompu Ikut Diamankan
BIMA, NARASIMEDIA.NET – Seorang anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu, Bripka HS, turut diamankan aparat kepolisian setelah istrinya, EES (39), ditangkap dalam kasus dugaan peredaran narkotika dan obat keras di Desa Sandue, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kasatresnarkoba Polres Bima AKP Dediansyah membenarkan pengamanan terhadap Bripka HS yang merupakan personel aktif Satresnarkoba Polres Dompu. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus yang menjerat istrinya.
“Iya betul. Selain istrinya EES, Bripka HS juga ikut diamankan,” kata Dediansyah saat dikonfirmasi, Jumat (12/6/2026).
Dediansyah menjelaskan, Bripka HS saat ini masih menjalani pemeriksaan guna dimintai keterangan terkait dugaan peredaran sabu dan tramadol yang melibatkan EES.
“Bripka HS anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu. Diamankan untuk diambil keterangan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan informasi yang diterima dari masyarakat, rumah pasangan tersebut di Desa Sandue diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika dan obat keras.
“Diduga menjual narkoba dari rumah,” kata Dediansyah.
Sebelumnya, EES ditangkap di kediamannya pada Minggu (7/6/2026) malam setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. EES diketahui merupakan istri dari seorang anggota polisi aktif atau Bhayangkari Polres Dompu.
“Iya, ditangkap karena diduga mengedarkan sabu dan tramadol,” ujar Dediansyah.
Dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 5,26 gram, 20 tablet obat keras jenis tramadol, serta uang tunai Rp22 juta yang diduga berkaitan dengan hasil transaksi narkotika.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lain, antara lain plastik klip kosong, kaca silinder, sedotan, bong, dan dua unit telepon genggam.
Terpisah, Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen institusinya dalam memberantas peredaran gelap narkotika tanpa memandang status maupun profesi pelaku.
“Siapapun yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tanpa melihat status, profesi maupun latar belakang yang bersangkutan,” tegas Anton.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu aparat kepolisian dengan memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Kami berharap agar masyarakat bekerja sama untuk menjaga Kabupaten Bima dari ancaman peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.

