NTBTERKINI

Pemilik Yayasan Bantah Dugaan Korupsi hingga Pencemaran Lingkungan di SPPG Madapangga

BIMA, NARASIMEDIA.NET – Pemilik yayasan yang mengelola Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Mpuri, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, Haris, membantah berbagai dugaan yang beredar terkait pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah tersebut.

Klarifikasi itu disampaikan menyusul beredarnya flyer yang diterbitkan Jaringan Intelektual Nusantara (JIN) Kabupaten Bima yang memuat sejumlah dugaan, mulai dari tindak pidana korupsi, penyalahgunaan jabatan, praktik pungutan liar, hingga persoalan pengelolaan limbah.

Menurut Haris, seluruh tuduhan yang beredar tidak memiliki dasar fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia menegaskan bahwa pengelolaan anggaran program dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dan berada dalam sistem pengawasan yang ketat.

“Tuduhan korupsi yang disebut terjadi pada Desember 2025 itu tidak benar. Seluruh penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan dan dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku. Jika ada pihak yang meragukan, kami sangat terbuka apabila dilakukan audit oleh pihak yang berwenang,” ujar Haris saat memberikan klarifikasi.

Ia juga membantah adanya penyalahgunaan jabatan sebagaimana yang dituduhkan dalam flyer tersebut. Menurutnya, seluruh aktivitas operasional yayasan maupun dapur SPPG dijalankan berdasarkan tugas dan kewenangan masing-masing.

“Tidak ada penyalahgunaan jabatan. Semua keputusan dan kegiatan operasional dilakukan sesuai aturan serta kebutuhan program. Kami bekerja untuk memastikan pelayanan pemenuhan gizi berjalan dengan baik, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” katanya.

Terkait dugaan praktik pungutan liar, Haris menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan pungutan di luar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Sampai hari ini tidak pernah ada pungutan liar sebagaimana yang dituduhkan. Seluruh proses yang berkaitan dengan pelaksanaan program berjalan sesuai mekanisme resmi. Jika ada yang memiliki bukti, silakan disampaikan kepada aparat yang berwenang,” tegasnya.

Haris juga membantah tudingan mengenai pengelolaan limbah yang disebut berpotensi mencemari lingkungan. Ia memastikan dapur SPPG telah menerapkan sistem pengelolaan limbah sesuai standar operasional yang berlaku.

“Soal limbah, kami sangat memperhatikan aspek lingkungan. Limbah dapur dikelola dan dibuang sesuai prosedur. Tidak benar jika disebut mencemari lingkungan atau membahayakan masyarakat. Kami siap menerima pemeriksaan dari instansi terkait untuk membuktikan hal tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut, Haris menilai berbagai tuduhan yang beredar seharusnya terlebih dahulu dikonfirmasi kepada pihak pengelola agar masyarakat memperoleh informasi yang berimbang.

“Kami menghormati hak siapa pun untuk menyampaikan kritik dan pengawasan. Namun, informasi yang disampaikan kepada publik juga harus berdasarkan data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai muncul opini yang dapat merugikan pihak lain tanpa dasar yang jelas,” katanya.

Sebelumnya, sejumlah dugaan terkait pengelolaan Dapur SPPG Desa Mpuri Madapangga menjadi sorotan setelah beredarnya flyer yang diterbitkan JIN Kabupaten Bima. Dalam flyer tersebut dimuat tuntutan agar dilakukan audit, pemeriksaan pengelolaan anggaran, penelusuran dugaan pungutan liar, dugaan penyalahgunaan jabatan, serta evaluasi terhadap sistem pengelolaan limbah.

Hingga saat ini, berbagai poin yang tercantum dalam flyer tersebut masih berupa dugaan dan belum terbukti secara hukum. Belum ada hasil pemeriksaan aparat penegak hukum maupun putusan dari lembaga berwenang yang menyatakan telah terjadi pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *