HAPPENINGHEADLINETERKINI

Daftar Penerima Dana George Soros di Indonesia, Dari Media Hingga Lembaga Riset

Mataram, NARASIMEDIA.NET – Informasi mengenai aliran dana hibah dari jaringan filantropi internasional milik miliarder George Soros, yakni Open Society Foundations, kepada sejumlah organisasi di Indonesia ramai diperbincangkan di media sosial dalam beberapa hari terakhir.

Unggahan yang viral itu menampilkan daftar lembaga riset, media, organisasi bantuan hukum, hingga yayasan masyarakat sipil yang disebut menerima hibah bernilai ratusan juta hingga puluhan miliar rupiah dalam kurun 2020–2024. Narasi tersebut memicu perdebatan publik terkait transparansi pendanaan organisasi sipil, independensi media, hingga isu pengaruh asing dalam ruang demokrasi Indonesia.

Dalam unggahan yang beredar, sejumlah nama organisasi disebut menerima pendanaan dari Open Society Foundations (OSF). Di antaranya Yayasan Celios Pencerah Bangsa, Kurawal Foundation, Watchdoc Media Mandiri, Transparency International Indonesia, The Conversation Indonesia, hingga PT Info Media Digital (Tempo).

Beberapa nilai hibah yang tercantum antara lain:

1. Yayasan Celios Pencerah Bangsa sebesar US$2 juta pada 2024;

2. Kurawal Foundation sebesar US$3,2 juta pada 2023;

3. PT Info Media Digital (Tempo) sebesar US$627 ribu pada 2020 dan 2023;

4. Watchdoc Media Mandiri sebesar US$251 ribu pada 2022.

Informasi yang diunggah akun instagram @menanguntukrakyat itu juga mencantumkan sumber data berasal dari situs resmi Open Society Foundations dengan konversi kurs rupiah per Mei 2026.

Berdasarkan penelusuran, Open Society Foundations memang merupakan jaringan filantropi global yang didirikan George Soros dan aktif memberikan hibah kepada organisasi masyarakat sipil, media independen, lembaga riset, hingga program demokrasi dan HAM di berbagai negara.

OSF menyebut fokus pendanaannya mencakup isu demokrasi, hak asasi manusia, transparansi, pendidikan, media independen, dan reformasi hukum. Organisasi tersebut mengklaim telah menyalurkan miliaran dolar hibah di lebih dari 100 negara.

Sejumlah data hibah kepada organisasi Indonesia juga dapat ditemukan dalam basis data hibah internasional dan situs pemantau pendanaan filantropi global. Salah satunya mencatat dukungan pendanaan OSF terhadap proyek “Tempo Witness” yang berkaitan dengan pelatihan komunitas adat dan media warga di Indonesia.

Meski demikian, hingga kini belum ada indikasi bahwa penerimaan dana hibah tersebut melanggar hukum. Di Indonesia, pendanaan asing terhadap organisasi non-pemerintah maupun lembaga riset dimungkinkan sepanjang memenuhi ketentuan regulasi dan pelaporan yang berlaku.

Perdebatan mengenai dana hibah asing sendiri bukan isu baru. Sebagian pihak menilai pendanaan internasional diperlukan untuk menopang riset, jurnalisme independen, advokasi HAM, dan penguatan masyarakat sipil. Namun di sisi lain, kontrofersi muncul terkait potensi konflik kepentingan dan pengaruh agenda donor terhadap arah gerakan organisasi penerima bantuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *