HEADLINENTBTERKINI

Tambak Udang di Lombok Timur Kian Ancam Ekosistem Pesisir dan Ruang Hidup Nelayan

Lombok Timur, NARASIMEDIA.NET –  Ekspansi tambak udang intensif di kawasan pesisir Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), mulai dikeluhkan masyarakat nelayan tradisional. Warga menilai aktivitas tambak menyebabkan penurunan hasil tangkapan ikan, pencemaran laut, hingga rusaknya ekosistem mangrove dan terumbu karang di sejumlah wilayah pesisir.

Keluhan tersebut muncul di sejumlah desa pesisir seperti Sepolong, Sugian, hingga Padak Guar. Nelayan mengaku kondisi laut mengalami perubahan sejak tambak udang berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir.

Alisah (70), nelayan tradisional asal Sepolong, Kecamatan Labuhan Haji, mengatakan hasil tangkapannya terus menurun sejak kawasan pesisir dipenuhi tambak udang. Menurut dia, air laut yang sebelumnya jernih kini kerap berubah keruh, terutama saat tambak melakukan pembuangan limbah atau pengurasan kolam.

“Dulu sepanjang pantai ini terbuka. Kami bebas cari ikan di pinggir. Sekarang hampir semua berubah,” ujarnya.

Ia mengaku sebelumnya mampu memperoleh penghasilan lebih dari Rp300 ribu per hari dari hasil melaut. Namun kini, sekali melaut ia terkadang hanya membawa pulang ikan senilai Rp50 ribu hingga Rp70 ribu.

Keluhan serupa disampaikan Awaludin, nelayan lainnya di wilayah pesisir Lombok Timur. Ia menyebut air laut sering berubah hitam dan berlumpur saat saluran pembuangan tambak dialirkan ke laut.

“Kalau mereka buang air tambak, laut jadi hitam dan berlumpur,” katanya.

Warga juga menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan aktivitas tambak, mulai dari sedimentasi lumpur, pencemaran perairan, hingga berkurangnya populasi kepiting bakau dan ikan karang.

Di Desa Sugian, Alihanafi mengaku populasi kepiting bakau terus berkurang setelah sejumlah kawasan mangrove berubah menjadi tambak udang.

“Dulu di mangrove banyak kepiting. Sekarang sudah susah sekali,” ujarnya.

Menurut warga, sebagian tambak diduga membuang limbah langsung ke laut tanpa pengolahan memadai. Kondisi tersebut dinilai mempercepat kerusakan mangrove yang selama ini menjadi habitat biota laut sekaligus pelindung alami pesisir dari abrasi.

Sementara itu, warga Desa Padak Guar mengeluhkan sedimentasi lumpur dan bau menyengat yang muncul saat tambak melakukan pembuangan air.

“Baunya sangat menyengat kalau tambak sedang buang air,” kata Syahdan, seorang boatman di wilayah tersebut.

Ia menilai limbah tambak menyebabkan air laut menjadi keruh dan berdampak pada kerusakan terumbu karang di sekitar desa. Akibatnya, nelayan harus melaut lebih jauh untuk mendapatkan ikan.

Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB menunjukkan sebagian besar tambak udang di NTB diduga belum memenuhi aspek legal dan lingkungan secara memadai. Dari sekitar 1.071 usaha tambak yang beroperasi, sekitar 881 di antaranya disebut belum memiliki izin operasional atau izin lingkungan lengkap.

Selain itu, dari 779 tambak yang tercatat, hanya 82 yang memiliki dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), sementara sekitar 33 tambak memiliki izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan. DKP NTB juga mencatat hanya 197 tambak yang mengantongi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP).

Kepala DKP NTB, Muslim, mengakui pengawasan terhadap aktivitas tambak udang, terutama terkait pengelolaan limbah dan efektivitas izin lingkungan, masih lemah.

“Wajar warga dan nelayan mengeluhkan hal itu, karena mereka mencari nafkah di laut yang dijadikan lokasi pembuangan limbah,” katanya.

Menurut Muslim, pemerintah saat ini tengah menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai panduan teknis penegakan sanksi administratif bagi perusahaan yang melanggar aturan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.

Di sisi lain, Lembaga Pemberdayaan Sumber Daya Nelayan menilai arah pembangunan kawasan pesisir NTB perlu dievaluasi. Amin Abdullah dari lembaga tersebut mengkhawatirkan dominasi kawasan budidaya di pesisir akan mempersempit ruang hidup nelayan tradisional.

“Kalau hampir semua pesisir dijadikan ruang budidaya, lalu ruang hidup nelayan di mana?” ujarnya.

Ia menilai pembangunan yang terlalu berorientasi pada investasi berpotensi memicu konflik ruang dan mengorbankan ekosistem pesisir serta masyarakat tradisional yang bergantung pada laut.

Masyarakat pesisir kini mendesak pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap aktivitas tambak di kawasan pesisir NTB, terutama terkait izin lingkungan dan sistem pengelolaan limbah. Warga juga meminta kawasan mangrove dan wilayah tangkap nelayan tradisional dilindungi dari ekspansi industri budidaya udang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *