HEADLINETERKINI

Juri dan MC LCC Empat Pilar MPR Digugat ke PN Jakarta Pusat

Mataram, NARASIMEDIA.NET – Polemik penilaian dalam Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI tingkat Kalimantan Barat berbuntut gugatan hukum. Pengacara David Tobing menggugat dua juri serta pembawa acara lomba tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan itu diajukan setelah viralnya video dugaan kesalahan penilaian juri dalam babak final LCC Empat Pilar MPR RI di Pontianak pada Sabtu (9/5/2026). Dalam tayangan yang beredar di media sosial, jawaban peserta dari SMAN 1 Pontianak dinyatakan salah dan dikenai pengurangan nilai, meski belakangan jawaban serupa dari tim lain justru dinilai benar oleh juri.

David menyatakan gugatan diajukan karena para tergugat dianggap membenarkan tindakan yang keliru di ruang publik. Ia menilai tindakan juri dan moderator bertentangan dengan prinsip profesionalitas, objektivitas, serta asas keadilan dalam sebuah kompetisi.

“Tindakan juri dan moderator tidak benar, makanya saya sebagai warga negara berhak koreksi salah satunya melalui gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata David dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).

Dalam gugatannya, David mendalilkan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Ia menilai tindakan juri dan MC telah menimbulkan ketidakadilan dalam pelaksanaan lomba serta mencederai hak peserta untuk memperoleh perlakuan yang adil dan transparan.

Adapun pihak yang digugat yakni Ketua MPR RI selaku tergugat I, dua juri dari unsur kepegawaian MPR RI sebagai tergugat II dan III, serta MC kegiatan sebagai tergugat IV.

Dalam petitumnya, David meminta majelis hakim menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. Ia juga meminta Ketua MPR memberhentikan secara tidak hormat dua juri yang terlibat dalam polemik tersebut.

Selain itu, David meminta pengadilan melarang kedua juri menjadi juri pada kegiatan resmi kenegaraan di tingkat daerah maupun nasional. Tuntutan serupa juga diajukan terhadap MC kegiatan agar tidak lagi menjadi pemandu acara resmi kenegaraan.

Tak hanya itu, para tergugat juga diminta menyampaikan permintaan maaf melalui tiga surat kabar nasional dengan ukuran setengah halaman.

David menyebut gugatan tersebut diajukan sebagai bentuk dukungan terhadap generasi muda agar berani menyuarakan kebenaran dan pendapatnya secara terbuka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *