HEADLINENTBTERKINI

Kasus Klinik Cyto, Keluarga MA Soroti Penahanan oleh Polres Lombok Tengah yang Dinilai Tanpa Bukti Kuat

Lombok Tengah, NARASIMEDIA.NET – Penahanan terhadap MA, yang sebelumnya menjabat sebagai bendahara di Klinik Cyto, Dusun Ngolak, Desa Batujai, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah, dalam dugaan kasus penggelapan dipertanyakan oleh pihak keluarga. MA sebelumnya dipanggil sebagai tersangka ke-1 oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah melalui surat bernomor S.Pgl/294/IV/RES.1.11./2026/Reskrim tertanggal 30 April 2026, terkait dugaan tindak pidana penggelapan yang dilaporkan terjadi pada 31 Desember 2025.

Dalam wawancara Selasa (5/5/2026), keluarga MA menilai penahanan tersebut tidak disertai dasar bukti yang jelas. “Kami heran, tanpa ada bukti yang kuat keluarga kami langsung ditahan. Secara logika, kalau ini penggelapan harusnya ada bukti transaksi atau kuitansi yang bisa ditunjukkan. Tapi sampai sekarang itu tidak pernah kami lihat,” ujar perwakilan keluarga.

Baca Juga : Jejak Konflik Agraria Komisaris Bank NTB Musyafirin, Tak Bayar Tanah Masyarakat Hingga Markup Harga 100 rb Per Meter

Keluarga juga mempertanyakan mengapa pihak lain yang dinilai memiliki peran dalam pengelolaan keuangan tidak turut diperiksa. “bendahara saat itu tidak hanya satu, tapi ada dua orang. Tapi kenapa hanya keluarga kami yang diproses sampai penahanan? Yang lain tidak pernah dipanggil atau diperiksa. Ini yang membuat kami bingung,” lanjutnya.

Selain itu, mereka juga sempat meminta salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada penyidik Polres Lombok Tengah. Namun, permintaan tersebut tidak dipenuhi, sehingga menimbulkan kesan adanya keterbatasan akses informasi dalam proses penyidikan.

“Kami sudah pernah meminta hasil BAP-nya, tapi tidak diberikan. Kami melihatnya seperti ditutup-tutupi, padahal itu penting untuk kami mengetahui dasar penahanan,” ujar pihak keluarga.

Dalam surat panggilan tersebut, MA diminta hadir untuk memberikan keterangan tambahan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP, terkait kejadian pada 31 Desember 2025.

Baca Juga : 70 Persen Faktor Non-Kesehatan Dominasi Kasus Stunting di NTB

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada penyidik yang menangani perkara, Brigadir Yana ZMI Fahrurrozi, S.H., belum mendapatkan respons hingga berita ini diturunkan.

Keluarga berharap aparat penegak hukum dapat bertindak objektif dan transparan, serta memeriksa seluruh pihak yang berkaitan agar perkara ini dapat terang secara menyeluruh.

Baca Juga : Hari Buruh 2026, HMI-MPO Bima Terima Gelombang Pengaduan Upah di Bawah UMK

“Kami berharap aparat penegak hukum bisa bertindak objektif dan transparan, serta memeriksa semua pihak yang terkait, supaya perkara ini bisa terang secara menyeluruh,” . pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *