Dr Alfisyahrin Ungkap Dampak Psikologis Demosi ASN NTB
Mataram, NARASIMEDIA.NET – Akademisi ilmu politik, Alfisyahrin, menilai kebijakan demosi di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB tidak hanya berdampak pada struktur jabatan, tetapi juga pada kondisi psikologis aparatur dan relasi kerja di dalam birokrasi.
Menurutnya, dalam kultur birokrasi yang masih kuat dengan hierarki, perubahan posisi secara drastis dapat memicu ketegangan psikologis. “Jadi, harus diakui secara psikologi ada problem psikis. relasi kuasa itu kemudian menjadi tidak sehat,” ujarnya.
Situasi ini, lanjut dia, menjadi semakin kompleks ketika pejabat yang sebelumnya berada di posisi pimpinan harus kembali menjadi bawahan, bahkan dalam lingkungan kerja yang sama. “Yang sebelumnya jadi pimpinan tiba-tiba jadi bawahan, lalu kemudian bawahan menjadi pimpinan. Relasi kerja menjadi tidak kondusif,” kata Alfisyahrin.
Dalam konteks tersebut, kebijakan demosi tidak bisa semata dilihat sebagai instrumen administratif berbasis kinerja. Ia juga membawa implikasi yang memengaruhi kinerja organisasi. Ketegangan relasi, rasa sungkan, hingga potensi resistensi menjadi konsekuensi yang muncul jika tidak dikelola secara tepat.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa demosi tetap merupakan bagian dari konsekuensi logis dalam sistem meritokrasi. “Saya kira itu konsekuensi dari meritokrasi, dan sebagai kebijakan publik, meritokrasi ini sehat untuk membangun birokrasi yang profesional,” ujarnya.
Karena itu, ia menekankan pentingnya konsistensi dan kehati-hatian dalam implementasi kebijakan tersebut. Tanpa pengelolaan yang matang baik melalui evaluasi kinerja yang transparan maupun penataan relasi kerja demosi justru berpotensi menciptakan disfungsi baru dalam birokrasi yang tengah dibenahi.
Sebelumnya, sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi NTB memilih pensiun lebih awal setelah mengalami demosi. Di antaranya Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan, Taufik, serta Kepala Biro Adpim, Khairul Akbar. Khusus Khairul Akbar, pensiun secara otomatis karena telah melampaui batas usia maksimal untuk jabatan eselon III, yakni 60 tahun.

