Polemik Kasus Lahan GTI, Ratusan Masa Demo PN Tipikor, Desak Kepala UPTD Gili Tramena Bebas
Mataram, NARASIMEDIA.NET – Ratusan massa dari elemen masyarakat sipil menggelar aksi demonstrasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Senin (13/4/2026), menuntut pembebasan Mawardi Khairi, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat Kepala UPTD Gili Tramena dan Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah, dalam kasus dugaan korupsi lahan eks PT Gili Trawangan Indah (GTI).
Koordinator aksi, Lalu Junaidi, menilai proses hukum terhadap Mawardi tidak objektif dan penetapan tersangka dilakukan secara prematur.
“Penetapan tersangka dilakukan tanpa didukung bukti kerugian negara yang final. Laporan kerugian negara justru baru terbit pada Oktober 2025,” ujar Junaidi dalam orasinya.
Ia menjelaskan, perkara dugaan korupsi tersebut telah bergulir sejak 2021, sementara Mawardi baru menjabat sebagai Kepala UPTD Gili Tramena pada 2023 dan menjadi Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah pada awal 2024.
Dalam persidangan, massa juga menyoroti tidak adanya bukti aliran dana maupun keuntungan yang diterima terdakwa.
“Tidak ada aliran dana, tidak ada keuntungan yang diterima. Lalu atas dasar apa Mawardi dipidana?” katanya.
Selain itu, massa mempertanyakan nilai kerugian negara yang disebut hanya sekitar Rp300 juta dan telah dikembalikan oleh pihak lain.
“Kerugian itu tidak terkait dengan Mawardi, bahkan sudah dikembalikan oleh pihak lain. Di mana logika kerugian negara di sini?” ucapnya.
Massa juga menyinggung capaian kinerja Mawardi selama menjabat, yang disebut berhasil meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kawasan Gili secara signifikan.
“Ini ironi. Ketika seseorang mampu meningkatkan PAD, justru berakhir di kursi pesakitan,” kata Junaidi.
Dalam aksinya, massa menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya pembebasan terdakwa, pemulihan nama baik, serta evaluasi terhadap proses penegakan hukum.
Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian. Massa menyatakan akan terus mengawal jalannya persidangan hingga putusan akhir.
“Kasus ini bukan hanya tentang satu orang, tetapi tentang keadilan hukum di negeri ini,” pungkasnya.

