HEADLINENTBTERKINI

EW LMND NTB Laporkan Dugaan Korupsi SPAM DARA Kota Bima ke Kejati NTB

Mataram, NARASIMEDIA.NET – EW LMND NTB resmi melaporkan dugaan korupsi dalam proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) DARA Kota Bima ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat pada Kamis, 9 April 2026. Organisasi mahasiswa itu meminta kejaksaan memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam proyek, mulai dari pejabat pelaksana hingga kontraktor.

Ketua EW LMND NTB Muhammad Ramadhan mengatakan laporan tersebut dilayangkan setelah pihaknya menemukan sejumlah persoalan dalam pelaksanaan proyek, baik pada pekerjaan fisik, fungsi proyek, maupun dugaan pertanggungjawaban administrasi.

“Hari ini kami secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi proyek SPAM DARA Kota Bima ke Kejaksaan Tinggi NTB. Ini bentuk tanggung jawab moral kami untuk mengawal penggunaan uang negara, terlebih ketika proyek yang dibiayai publik justru diduga tidak memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat,” kata Ramadhan di Mataram, Kamis.

Dalam laporannya, EW LMND NTB turut meminta Kejati NTB memeriksa Kepala Dinas PUPR Kota Bima Didi Fahdiansyah, PPK Faqih Ashri, Kepala Bidang Cipta Karya PUPR Kota Bima Fachrurazi, serta kontraktor pelaksana, CV Arzaf Jaya Gemilang.

Menurut Ramadhan, pencantuman nama-nama tersebut bukan untuk memberikan penilaian bersalah, melainkan agar aparat penegak hukum mendalami pihak-pihak yang memiliki keterkaitan langsung dengan proyek.

“Kami tidak sedang memvonis siapa pun. Tapi karena mereka memiliki posisi dan keterkaitan langsung dalam proyek ini, maka sudah sepatutnya Kejati NTB memanggil dan memeriksa seluruh pihak secara objektif dan profesional,” ujarnya.

EW LMND NTB menyoroti dugaan ketidaksesuaian pekerjaan, terutama pada jaringan perpipaan dan pekerjaan galian. Persoalan itu, menurut mereka, diduga menyebabkan distribusi air bersih kepada masyarakat tidak berjalan optimal.

“Kalau anggaran sudah dicairkan, tetapi manfaat proyek tidak dirasakan maksimal oleh masyarakat, maka itu patut diduga sebagai persoalan serius yang harus dibuka secara terang. Karena ini menyangkut uang negara dan hak dasar rakyat atas air bersih,” kata Ramadhan.

Selain meminta pemeriksaan administrasi, EW LMND NTB mendesak Kejati NTB melakukan pengecekan fisik di lapangan, audit teknis, dan penelusuran alur pencairan anggaran proyek.

“Kami meminta Kejati NTB turun langsung memeriksa fisik pekerjaan, memanggil seluruh pihak terkait, dan apabila ditemukan alat bukti yang cukup, segera menetapkan pihak yang harus bertanggung jawab. EW LMND NTB akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan dari Dinas PUPR Kota Bima maupun pihak kontraktor terkait laporan yang disampaikan EW LMND NTB tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *