LIPSUS : Proses Hukum Dugaan Korupsi Proyek Rp78 Miliar Masjid Agung Bima Mandek, AP3 NTB Surati Kejagung Audit PPK, Jaksa dan IDP
Mataram, NARASIMEDIA.NET – Aliansi Pemuda Pemerhati Pembangunan (AP3) NTB berencana melaporkan mandeknya penanganan dugaan korupsi proyek Masjid Agung Bima senilai Rp78 miliar ke Kejaksaan Agung. AP3 juga mendesak Jaksa Agung Muda Pengawasan memeriksa jaksa yang menangani perkara tersebut, sembari meminta dilakukan audit investigatif ulang dengan melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan klarifikasi terhadap mantan Bupati Bima, Indah Dhamayanti Putri.
Ketua AP3 NTB, Firdaus, menilai penanganan perkara yang sempat dilimpahkan dari Komisi Pemberantasan Korupsi ke Kejaksaan Tinggi NTB itu tidak bergerak karena aparat hanya bertumpu pada perbedaan tafsir nilai kerugian negara.
“Kalau memang ada perbedaan tafsir soal kerugian negara, maka harus dilakukan audit investigatif ulang oleh BPK atau BPKP. Dalam proses itu, PPK harus diperiksa dan dilibatkan karena dia yang mengetahui sejak awal bagaimana spesifikasi, pembayaran, hingga perubahan pekerjaan. Dari situ bisa diketahui secara pasti berapa kerugian yang ditimbulkan,” kata Firdaus, Selasa, 10 Februari 2026.
Menurut Firdaus, PPK memegang peran sentral karena memiliki kewenangan dalam proses perencanaan, perubahan pekerjaan, hingga pencairan anggaran proyek pembangunan Masjid Agung Bima.
Ia menilai audit ulang tidak boleh berhenti pada pemeriksaan dokumen administratif. Pemeriksaan, kata dia, harus mencocokkan gambar perencanaan, spesifikasi kontrak, dan kondisi fisik bangunan di lapangan.
“Bangunan yang bocor, struktur yang diduga tidak sesuai, sampai pekerjaan yang terlambat, itu harus dihitung kembali lewat audit lapangan. Jangan hanya melihat laporan di atas meja. Auditor harus mencocokkan dokumen kontrak dengan kondisi fisik bangunan, sementara PPK harus menjelaskan apakah pekerjaan itu sudah sesuai atau justru ada pengurangan volume dan spesifikasi,” ujarnya.
Firdaus mengatakan AP3 telah mengantongi sejumlah bukti petunjuk mengenai kondisi fisik proyek. Karena itu, ia meminta Kejaksaan Agung turun langsung melakukan investigasi lapangan secara menyeluruh.
“Bukti petunjuk tentang keadaan fisik proyek sudah kami pegang. Karena itu kami mendesak Kejaksaan Agung melakukan investigasi lapangan secara menyeluruh. Tugas penyidik adalah mengungkap bukti fisik secara riil dan objektif, bukan sekadar membantah bahwa hasil audit tidak membuktikan adanya kerugian negara,” kata Firdaus.
Menurut dia, penyidik semestinya menelusuri kondisi riil proyek melalui penyelidikan dan penyidikan, bukan berhenti pada perdebatan administratif.
“Kalau memang tidak ada kerugian negara, mari kita buktikan bersama dengan adu data lapangan,” ujarnya.
Firdaus juga mendesak Jaksa Agung Muda Pengawasan memanggil jaksa yang menangani perkara tersebut. Menurut dia, jaksa tidak menangani perkara secara objektif karena belum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi fisik proyek.
“Kalau penyidik merasa tidak ada kerugian negara, maka buktikan di lapangan. Jangan berhenti pada perbedaan tafsir administrasi. Karena itu kami meminta Jamwas memeriksa jaksa yang menangani perkara ini,” katanya.
Dalam waktu dekat, AP3 akan mengirim surat resmi ke Kejaksaan Agung disertai bukti-bukti yang mereka miliki. AP3 juga menyatakan siap menyerahkan data tersebut kepada Badan Pemeriksa Keuangan maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk mendukung audit investigatif ulang.
“Kami akan bersurat ke Kejaksaan Agung dan menunjukkan seluruh bukti yang kami miliki. Di sisi lain, kami mendukung langkah BPK maupun BPKP dengan menyerahkan data dan bukti yang ada agar persoalan ini dapat diuji secara terbuka dan objektif,” ujar Firdaus.
Firdaus juga menyoroti belum pernah dimintainya keterangan secara mendalam dari Indah Dhamayanti Putri, mantan Bupati Bima yang kini menjabat Wakil Gubernur NTB. Menurut dia, posisi Indah sebagai kepala daerah saat proyek berjalan tidak dapat dilepaskan dari proses pengambilan keputusan.
“Proyek sebesar itu berjalan di masa kepemimpinan Indah Dhamayanti Putri sebagai Bupati Bima. Sangat tidak logis jika kepala daerah sama sekali tidak mengetahui proses, perubahan, dan persoalan yang muncul dalam proyek tersebut. Karena itu, beliau perlu dimintai keterangan untuk menjelaskan sejauh mana pengetahuannya terhadap proyek tersebut,” ujarnya.
Firdaus menegaskan, permintaan keterangan terhadap Indah tidak serta-merta berarti menyimpulkan adanya keterlibatan pidana. Namun, klarifikasi terhadap kepala daerah saat proyek berlangsung dinilai penting untuk menelusuri proses pengambilan kebijakan.
“Minimal harus dimintai keterangan. Karena beliau yang memimpin daerah ketika proyek itu direncanakan dan dijalankan. Apalagi sekarang beliau menjabat sebagai Wakil Gubernur NTB, maka publik berhak mendapatkan kejelasan agar tidak muncul kesan ada pihak yang dilindungi,” katanya.
Firdaus menilai penghentian sementara penanganan perkara oleh Kejaksaan Tinggi NTB justru memperbesar kecurigaan publik. Terlebih, perkara itu sebelumnya sempat ditangani KPK sebelum dilimpahkan ke daerah.
“Jangan sampai perkara yang sudah pernah ditangani KPK kemudian berhenti begitu saja tanpa kepastian. Audit investigatif ulang oleh BPK atau BPKP, dengan memeriksa PPK dan meminta keterangan pihak-pihak yang terlibat, termasuk kepala daerah saat itu, bisa menjadi pintu masuk untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian negara, sekaligus siapa pihak yang harus bertanggung jawab,” ujar Firdaus.

