LIPSUS : Belum Dibayar Penuh, Guru PPPK NTB Soroti Ketidaksesuaian Upah
Mataram, NARASIMEDIA.NET – Sejumlah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu (PW) guru di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengeluhkan upah yang diterima tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan pemerintah.
Berdasarkan Keputusan Gubernur NTB Nomor 100.3.3.1-35 Tahun 2026 tentang perubahan atas keputusan gubernur terkait standar harga satuan pemerintah Provinsi NTB tahun anggaran 2026, tercantum bahwa upah PPPK paruh waktu sebesar Rp2.500.000 per bulan.
Namun, salah satu guru PPPK yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa dirinya bersama rekan-rekannya hanya menerima sekitar Rp500.000 per bulan atau setara 20 persen dari nilai yang seharusnya dibayarkan.
Baca Juga : Menimbang Rasionalitas Sewa Kendaraan Listrik di Tengah Tekanan Fiskal NTB
“Di dokumen itu jelas tertulis Rp2.500.000 per bulan, tapi yang kami terima hanya Rp500.000,” ujarnya.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil penelusuran yang mereka lakukan, ketentuan standar harga satuan tersebut belum mengalami perubahan sejak keputusan gubernur itu diterbitkan.
“Setahu kami belum ada perubahan dari surat itu,” katanya.
Selain persoalan nominal yang dinilai tidak sesuai, para guru PPPK paruh waktu juga menyoroti keterlambatan pembayaran gaji, khususnya untuk bulan Maret 2026 yang hingga kini disebut belum diterima.
Di sisi lain, pada halaman 7 Keputusan Gubernur tersebut tercantum tiga kategori PPPK paruh waktu tenaga teknis, di mana salah satunya memuat nominal sebesar Rp500.000. Namun, ketiadaan rincian klasifikasi teknis dalam dokumen tersebut membuat interpretasi terhadap besaran upah berpotensi menimbulkan perbedaan pemahaman.
Baca Juga : Saham AMMN Turun Signifikan, Jarak ke Level Terendah Kian Tipis
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB, Bowo Susatyo, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa besaran Rp500 ribu per bulan yang diterima PPPK paruh waktu saat ini telah sesuai dengan regulasi terbaru.
“Besaran jasa PPPK paruh waktu memang Rp500 ribu per bulan. Itu mengacu pada Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 100.3.3.1-35 Tahun 2026 tentang perubahan atas standar harga satuan pemerintah daerah,” jelasnya.
Menurut Bowo, sebelum pembayaran dilakukan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah berkoordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah terkait besaran anggaran dan sumber pendanaan. Ia menekankan bahwa kebijakan tersebut disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Namun demikian, pihaknya mengakui adanya aspirasi dari para guru terkait besaran honor yang dinilai belum memadai. Saat ini, Dikbud NTB tengah mengupayakan penyesuaian agar nilai yang diterima lebih layak.
“Kami sedang berupaya mengusulkan penyesuaian, termasuk jasa jam mengajar guru paruh waktu sebesar Rp40 ribu per jam. Semoga bisa dipertimbangkan oleh TAPD,” tambahnya.
Baca Juga : Legislator NTB H. Maman kritisi Pendataan RTLH, Pasutri di Bima Bertahun-tahun Huni Rumah Nyaris Roboh
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Nursalim, saat dikonfirmasi terkait perbedaan antara standar dan realisasi pembayaran belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan.

