Trump Buka Keran Migas Alaska
Mataram, NARASIMEDIA.NET – Pemerintah Amerika Serikat kembali membuka lelang hak pengeboran minyak dan gas di kawasan Cadangan Minyak Nasional Alaska (NPR-A), untuk pertama kalinya sejak 2019. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperluas produksi energi domestik, sekaligus memicu tantangan baru bagi pelaku industri migas.
Biro Manajemen Lahan (BLM) di bawah Departemen Dalam Negeri menawarkan sekitar 600 petak lahan dengan total luas mencapai 5,5 juta ekar atau sekitar 2,2 juta hektare kepada perusahaan energi.

Proses pembukaan dokumen penawaran dijadwalkan berlangsung secara terbuka melalui siaran langsung di situs resmi BLM pada Rabu (18/3) pukul 10.00 waktu Alaska.
Lelang ini merupakan bagian dari mandat Undang-Undang One Big Beautiful Bill yang disahkan Presiden Donald Trump tahun lalu. Pemerintahan Trump mendorong peningkatan produksi minyak dan gas dalam negeri, termasuk dengan melonggarkan pembatasan pengeboran di wilayah Alaska yang sebelumnya diperketat pada era Presiden Joe Biden.
Namun demikian, respons industri terhadap peluang ini dinilai belum menggembirakan. Dalam beberapa tahun terakhir, minat perusahaan migas terhadap proyek di Alaska cenderung rendah. Tingginya risiko operasional, kebutuhan investasi besar, serta waktu pengembangan yang panjang menjadi faktor utama.
Kondisi ini terlihat dari minimnya partisipasi dalam lelang pengeboran lepas pantai di wilayah Cook Inlet awal bulan ini, yang tidak menarik minat signifikan dari pelaku industri.
Sebagai catatan, NPR-A merupakan kawasan seluas sekitar 23 juta ekar yang sejak 1970-an ditetapkan sebagai cadangan strategis untuk mengatasi krisis energi. Lelang terakhir pada 2019 berhasil menghimpun sekitar 11,3 juta dolar AS dari penawaran atas 1,05 juta ekar lahan.

Di tingkat lokal, pemerintah negara bagian Alaska dan sebagian komunitas penduduk asli mendukung pembukaan eksplorasi migas. Mereka menilai sektor ini berkontribusi terhadap penerimaan pajak dan penciptaan lapangan kerja.
Sebaliknya, kelompok pemerhati lingkungan menentang kebijakan tersebut. Mereka menilai aktivitas pengeboran berpotensi merusak ekosistem alami, termasuk habitat satwa seperti beruang kutub dan karibu.

