HEADLINENTBTERKINI

LMND NTB Kritik Tata Kelola Bank NTB Syariah Usai Temuan BPK

Mataram, NARASIMEDIA.NET – Dewan Perwakilan Pusat Eksekutif Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Provinsi Nusa Tenggara Barat menyoroti serius temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap operasional Bank NTB Syariah. Temuan tersebut dinilai mencerminkan lemahnya tata kelola, pengendalian internal, serta manajemen risiko pada bank milik daerah itu.

Perwakilan LMND NTB, Juwaedin, SH, menyatakan insiden siber yang terjadi pada Maret 2025 hingga berdampak pada layanan BI-Fast dan Real Time Online (RTOL), serta memicu transaksi tidak sah senilai sekitar Rp180 miliar, bukan sekadar persoalan teknis, melainkan kegagalan sistemik.

“Fakta bahwa pedoman penanganan insiden siber baru ditetapkan setelah kejadian berlangsung menunjukkan Bank NTB Syariah tidak siap menghadapi risiko. Ini mencerminkan buruknya tata kelola, bukan sekadar kelalaian teknis,” ujar Juwaedin, Selasa (26/1).

Baca Juga : LMND Desak KPK Ungkap Tuntas Dugaan Suap Dua Senator DPD RI NTB

Ia menegaskan, sebagai bank daerah yang mengelola dana publik, Bank NTB Syariah semestinya memiliki standar keamanan dan prosedur mitigasi risiko yang kuat sebelum insiden terjadi, bukan merumuskannya setelah muncul kerugian material.

Selain aspek keamanan sistem informasi, Juwaedin juga mengkritisi lemahnya penerapan prinsip kehati-hatian dalam pembiayaan produktif. Ia menyinggung temuan BPK terkait pengalihan pembayaran termin proyek dari rekening escrow ke rekening bank lain tanpa sepengetahuan Bank NTB Syariah dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah.

“Pengalihan dana escrow tanpa pengawasan bank menunjukkan lemahnya kontrol internal. Ini membuka ruang penyalahgunaan dan berpotensi merugikan bank serta keuangan daerah,” katanya.

LMND NTB juga menyoroti persetujuan pembiayaan yang tidak didukung data keuangan memadai serta lemahnya pengendalian dalam proses restrukturisasi pembiayaan. Temuan BPK mengenai 18 debitur yang tidak dilakukan pengikatan asuransi ulang dinilai memperbesar risiko kerugian jika terjadi gagal bayar.

“Prinsip kehati-hatian dalam perbankan seharusnya menjadi standar mutlak. Ketika risiko tidak dilindungi, potensi kerugian pada akhirnya akan ditanggung bank daerah, yang berarti berdampak langsung pada kepentingan publik,” tegas Juwaedin.

Baca Juga : Polemik Sampah Residu di NTB: EPR Tak Kunjung Disahkan, Daerah Dipaksa Menangani Sampah Tanpa Kendali di Hulu

Lebih lanjut, ia mempertanyakan fungsi pengawasan internal dan unit kepatuhan Bank NTB Syariah. Menurutnya, rangkaian temuan BPK mengindikasikan adanya pembiaran atau kegagalan sistem pengawasan dalam mendeteksi dan mencegah risiko sejak dini.

“Pergantian direksi tidak bisa dijadikan alasan untuk melepaskan tanggung jawab. Tanggung jawab institusional tetap melekat pada Bank NTB Syariah,” ujarnya.

Juwaedin mendesak agar seluruh rekomendasi BPK ditindaklanjuti secara transparan dan akuntabel, termasuk membuka perkembangan proses hukum atas transaksi bermasalah yang telah ditangani aparat penegak hukum.

“Jika tidak ada pembenahan menyeluruh, Bank NTB Syariah justru berpotensi menjadi beban bagi daerah, bukan instrumen pembangunan,” pungkasnya.

Baca Juga : Polda NTB Ungkap Motif dan Temuan Forensik Kasus Mayat Terbakar di Sekotong

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat mengungkap sejumlah temuan serius dalam operasional Bank NTB Syariah sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 Tahap II. BPK mencatat adanya insiden siber pada Maret 2025 yang berdampak pada layanan BI-Fast dan Real Time Online (RTOL) hingga memicu transaksi tidak sah senilai sekitar Rp180 miliar, di tengah ketiadaan pedoman penanganan insiden yang memadai saat kejadian berlangsung.

Selain itu, BPK menyoroti lemahnya penerapan prinsip kehati-hatian dalam pembiayaan, termasuk pengalihan pembayaran termin proyek dari rekening escrow ke bank lain tanpa sepengetahuan Bank NTB Syariah, persetujuan pembiayaan tanpa dukungan data keuangan yang memadai, serta lemahnya pengendalian restrukturisasi pembiayaan terhadap 18 debitur yang tidak dilakukan pengikatan asuransi ulang, sehingga meningkatkan risiko kerugian bagi bank. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *