Warga Belo Sesalkan Aturan Tambang, Gali di Lahan Sendiri Dicap Ilegal
Foto : Detik.com (PETI Bawa Petaka di Balik Narasi “Mencuri di Tanah Sendiri” Sukabumi)
Sumbawa Barat, NARASIMEDIA.NET – Seorang warga Desa Belo, Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat, mengeluhkan regulasi pertambangan yang dinilai merugikan masyarakat setempat, khususnya warga yang tinggal di sekitar wilayah tambang.
Warga yang meminta identitasnya dirahasiakan itu mengatakan, sertifikat kepemilikan tanah yang dimiliki warga seolah tidak lagi memiliki kekuatan hukum ketika di dalamnya terdapat potensi sumber daya mineral. Menurutnya, lahan tersebut kemudian dianggap sebagai milik negara.
“Tanah itu milik kami. Tapi ketika kami menggali atau menambang di atas lahan sendiri, kami justru dihadang aturan dan dicap sebagai penjahat,” ujarnya.
Ia menyebut kondisi tersebut menjadi persoalan serius bagi masyarakat lingkar tambang yang tidak memiliki alternatif mata pencaharian lain. Sejumlah warga diketahui merupakan mantan pekerja PT Newmont yang kini tidak lagi bekerja, sementara peluang kerja baru dinilai sangat terbatas. Dalam situasi tersebut, aktivitas menambang di lahan sendiri kerap menjadi pilihan terakhir untuk bertahan hidup.
Kecamatan Jereweh merupakan salah satu wilayah penyangga keberadaan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT). Namun, menurut warga, keberadaan perusahaan tambang besar tersebut belum dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat sekitar. Ia menilai, pemberdayaan masyarakat penyangga serta penyerapan tenaga kerja lokal belum menjadi prioritas perusahaan.
“Kami akhirnya mencari jalan sendiri dengan menambang di lahan yang kami miliki, meskipun secara aturan dianggap ilegal. Di sisi lain, kami harus bertahan hidup,” katanya.
Ia juga menilai masyarakat berada dalam posisi dilematis. Di satu sisi, mereka dituntut taat hukum, namun di sisi lain negara dinilai tidak hadir dalam menjamin keberlangsungan hidup warga di wilayah terdampak tambang.
“Masyarakat merasa tertekan di atas tanahnya sendiri, sementara pihak-pihak bermodal besar dari luar justru leluasa mengeruk sumber daya. Bagi kami, ini bentuk diskriminasi, ketika regulasi menentukan siapa yang legal dan siapa yang dianggap melanggar,” ujarnya.
Menanggapi persoalan tersebut, Direktur NTB Care, Yuni Bourhany, mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Menurutnya, percepatan IPR penting agar aktivitas pertambangan dapat dikelola secara legal dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat kecil.
Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat untuk lebih serius memperhatikan kondisi masyarakat yang terdampak kebijakan pertambangan. “Pemerintah daerah tidak boleh absen dalam persoalan yang menyangkut hajat hidup masyarakat,” ujarnya. (*)

