HEADLINENTBTERKINI

Kapal Penyeberangan Berusia 30–50 Tahun Dominasi Rute Lembar–Kayangan Jelang Nataru

Mataram, NARASIMEDIA.NET – Menjelang puncak arus libur Natal dan Tahun Baru (NATARU), isu keselamatan transportasi laut kembali menjadi sorotan, terutama terkait usia kapal penyeberangan yang masih beroperasi di perairan Nusa Tenggara Barat. Sejumlah insiden kapal mati mesin dalam beberapa waktu terakhir dinilai menjadi sinyal penting untuk melakukan evaluasi lebih ketat terhadap armada yang berusia lanjut.

Aktivis Yuni Bourhany, menilai bahwa meskipun regulasi nasional tidak secara tegas membatasi usia maksimal kapal penyeberangan, faktor usia tetap memiliki implikasi langsung terhadap kemampuan teknis dan keandalan operasional kapal.

“Regulasi memang menekankan aspek kelaiklautan, bukan angka usia. Tapi secara teknis, kapal yang sudah tua pasti memiliki batas kemampuan material dan mesin. Tidak bisa disamakan dengan kapal baru, apalagi saat beban penumpang meningkat seperti musim NATARU,” kata Yuni, Kamis (18/12).

Ia menjelaskan, kapal dengan usia di atas 30 tahun seharusnya tidak hanya mengandalkan sertifikat laik laut secara administratif, melainkan harus melalui pengujian teknis yang jauh lebih ketat dan transparan. Menurutnya, insiden kapal mati mesin menunjukkan bahwa sertifikasi saja tidak selalu mencerminkan kondisi riil di lapangan.

“Sertifikat itu penting, tapi tidak boleh menjadi formalitas. Kapal tua memiliki risiko kelelahan material, penurunan performa mesin, dan sistem pendukung yang tidak lagi optimal. Ini risiko logis yang tidak bisa dihapus hanya dengan dokumen,” ujarnya.

Yuni juga menyoroti meningkatnya volume penumpang dan frekuensi pelayaran selama musim libur sebagai faktor yang memperberat kerja kapal tua. Dalam kondisi tersebut, ia menilai toleransi terhadap gangguan teknis menjadi semakin kecil, sementara dampaknya terhadap keselamatan penumpang justru semakin besar.

“High season menuntut reliabilitas tinggi. Ketika kapal berusia lanjut dipaksa bekerja maksimal, potensi kegagalan teknis menjadi lebih besar. Ini soal keselamatan publik, bukan sekadar kepatuhan regulasi,” tegasnya.

Ia mendorong Dinas Perhubungan dan otoritas terkait untuk tidak hanya berpegang pada prinsip bahwa usia bukan penentu tunggal, tetapi juga membuka data usia armada, riwayat perawatan, serta hasil inspeksi teknis kepada publik, terutama untuk kapal-kapal yang melayani rute padat selama NATARU.

“Tidak ada larangan mutlak kapal tua beroperasi, tapi pengawasannya harus ekstra ketat. Kalau tidak, kita hanya menunggu insiden berikutnya,” kata Yuni.

Sebelumnya, pihak dinas perhubungan provinsi NTB Bidang Tramsportasi Laut, Basmi menuturkan, regulasi pelayaran di Indonesia memang menegaskan bahwa syarat utama kapal beroperasi adalah kelaiklautan yang dibuktikan melalui sertifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Menurutnya, meskipun usia kapal bukan faktor penentu tunggal, kapal yang telah berusia lanjut tetap memerlukan pengawasan dan perawatan yang lebih ketat, sementara pembatasan usia diterapkan pada impor kapal bekas sebagai upaya mengendalikan usia armada secara umum.

“Tidak ada angka pasti “batas usia maksimal” yang mutlak untuk semua kapal penyeberangan di Indonesia. Yang berlaku adalah prinsip kelaiklautan dan sertifikasi. Namun, kapal yang sudah berusia lanjut memerlukan pengawasan dan perawatan ekstra ketat, dan ada regulasi pembatasan usia untuk impor kapal bekas untuk membatasi usia armada secara umum”. Jelasnya senin, (15/12)

Sebagai informasi, berdasarka data kapal yang redaksi terima, rata-rata usia kapal yang melintasi jalur penyebrangan lombok sumbawa telah berusia diatas 20 tahun. Data yang diklaim bersumber dari ASDP itu menunjukkan bahwa sebagian armada dibangun pada rentang tahun 1970-an hingga awal 2000-an. Dengan demikian, sejumlah kapal yang saat ini beroperasi telah berusia lebih dari 30 tahun, bahkan mendekati 50 tahun.

Sejumlah kapal tercatat sebagai armada tertua, di antaranya KMP Pelangi Nusantara milik PT Jemba yang dibangun pada 1971, disusul KMP Satya Dharma (1976), KMP Kalebi (1981), serta KMP Nusa Sejahtera dan KMP Pertiwi Nusantara yang dibuat pada pertengahan 1980-an. Kapal-kapal tersebut telah beroperasi selama lebih dari empat dekade.

Selain itu, terdapat pula armada yang dibangun pada era 1990-an hingga awal 2000-an, seperti KMP Marina Tertiera, KMP Suramadu, KMP Jax, KMP Liberty 01, serta KMP Belida dan KMP Raja Enggano. Meski relatif lebih baru, usia kapal-kapal ini berada pada kisaran 20 hingga 30 tahun. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *