Sebagian Kapal Diproduksi Era 1970-an Masih Berlayar !, berikut Profil Usia Kapal Penyeberangan Lombok-Sumbawa
Foto : Insiden Kapal Mati Mesin Rute Lembar Kayangan – Tano 13 Desember 2025.
Mataram, NARASIMEDIA.NET – Isu keselamatan pelayaran kembali mengemuka di lintasan penyeberangan Lombok–Sumbawa menyusul sejumlah peristiwa kapal mengalami gangguan mesin saat beroperasi. Sebagian persepsi menyoroti faktor usia armada dibalik isiden yang belakangan terjadi.
Terkait hal tersebut, redaksi menerima kiriman data mengenai profil kapal yang masih aktif melayani lintasan Lombok–Sumbawa. Data yang diklaim bersumber dari ASDP itu menunjukkan bahwa sebagian armada dibangun pada rentang tahun 1970-an hingga awal 2000-an. Dengan demikian, sejumlah kapal yang saat ini beroperasi telah berusia lebih dari 30 tahun, bahkan mendekati 50 tahun.
Sejumlah kapal tercatat sebagai armada tertua, di antaranya KMP Pelangi Nusantara milik PT Jemba yang dibangun pada 1971, disusul KMP Satya Dharma (1976), KMP Kalebi (1981), serta KMP Nusa Sejahtera dan KMP Pertiwi Nusantara yang dibuat pada pertengahan 1980-an. Kapal-kapal tersebut telah beroperasi selama lebih dari empat dekade.
Selain itu, terdapat pula armada yang dibangun pada era 1990-an hingga awal 2000-an, seperti KMP Marina Tertiera, KMP Suramadu, KMP Jax, KMP Liberty 01, serta KMP Belida dan KMP Raja Enggano. Meski relatif lebih baru, usia kapal-kapal ini berada pada kisaran 20 hingga 30 tahun.
Data usia armada tersebut menjadi relevan setelah terjadinya beberapa insiden gangguan mesin di tengah pelayaran. Insiden semacam ini berdampak pada operasional penyeberangan serta keselamatan penumpang dan kru kapal, mengingat jalur Lombok–Sumbawa merupakan salah satu urat nadi distribusi orang dan logistik antar pulau di Nusa Tenggara Barat.
Dari sisi regulasi, Indonesia tidak menetapkan batas maksimum usia kapal laut komersial. Namun, operasional kapal tunduk pada pemenuhan standar kelaiklautan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran beserta peraturan turunannya. Setiap kapal wajib memenuhi persyaratan keselamatan, pencegahan pencemaran, dan kondisi teknis laik laut sebelum memperoleh izin berlayar.
Peraturan Menteri Perhubungan terkait kelaiklautan kapal juga mengatur kewajiban survei dan pemeriksaan berkala, meliputi mesin, konstruksi lambung, sistem keselamatan, serta manajemen pengoperasian. Kapal yang berusia lebih tua umumnya diwajibkan menjalani pemeriksaan teknis dengan intensitas lebih tinggi guna memastikan kelayakan operasionalnya.
Dalam praktik internasional, International Maritime Organization (IMO) tidak menetapkan batas usia absolut kapal. Namun, kapal berusia di atas 20 tahun mendapat perhatian khusus melalui mekanisme enhanced survey yang menitikberatkan pada pemeriksaan mesin dan struktur utama kapal sebagai bagian dari mitigasi risiko.
Di tingkat nasional, pemerintah juga membatasi usia kapal bekas yang boleh diimpor. Kebijakan ini bertujuan mencegah masuknya armada berusia sangat tua ke perairan Indonesia dan menegaskan bahwa usia kapal menjadi salah satu indikator dalam pengelolaan keselamatan pelayaran.
Sejalan dengan itu, keberadaan armada berusia di atas 30 hingga hampir 50 tahun di lintasan Lombok–Sumbawa menjadi bagian dari data faktual yang menempatkan aspek pengawasan teknis dan pemenuhan standar kelaiklautan sebagai faktor penting dalam operasional penyeberangan antar pulau. (*)

