Polres Bima Mulai Selidiki Laporan DPD CMMI Soal Dugaan Galian C Ilegal yang Melibatkan Kades Risa
Bima, NARASIMEDIA.NET – Polres Bima resmi memulai penyelidikan atas laporan dugaan aktivitas galian C ilegal di Desa Risa, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima. Laporan tersebut diajukan oleh Dewan Pimpinan Daerah Cendekia Muda Muslim Indonesia (DPD CMMI), yang menuding Kepala Desa Risa, Mukh. H. Ismail, terlibat dalam aktivitas penambangan tanpa izin.
Ketua Umum DPD CMMI, Adi Markus, melayangkan laporan resmi pada Senin, 1 Desember 2025. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti Polres Bima melalui penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: SP2HP/861/XII/2025/Reskrim, yang menegaskan bahwa kasus tersebut telah masuk dalam tahap penyelidikan.
Baca Juga : Dinas Sosial Dan NTB Care Salurkan Bantuan Kursi Roda, Warga Desa Pukat Juga Dapat Renovasi Kamar Layak Huni
Dalam SP2HP tersebut, Sat Reskrim Polres Bima menyatakan akan melakukan pemeriksaan awal terhadap dugaan pelanggaran tersebut dalam jangka waktu 30 hari, dengan kemungkinan perpanjangan bila diperlukan. Penyidik juga telah menunjuk Brigadir Hasnun, S.H. sebagai penyelidik yang menangani perkara tersebut.
Adi Markus mengatakan bahwa laporan itu diajukan setelah pihaknya menerima berbagai keluhan warga terkait adanya aktivitas penambangan yang tidak memiliki izin resmi. “Kami mendapat informasi bahwa ada aktivitas galian C yang dilakukan secara ilegal. Jika benar dilakukan oleh pejabat desa, maka ini pelanggaran yang serius,” ujar Adi.
DPD CMMI merujuk pada Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang mengatur bahwa siapa pun yang melakukan penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) dapat dipidana hingga lima tahun penjara dan dikenai denda maksimal Rp100 miliar.
Baca Juga : Kecaman Meluas, Publik sumbawa desak Gubernur NTB Copot Kadis PUPR Sadimin
“Kami berharap Polres Bima melakukan penyelidikan secara terbuka dan objektif. Negara sudah menegaskan aturan yang tegas terhadap penambangan ilegal. Kami hanya meminta hukum ditegakkan,” tegas Adi.
Kasat Reskrim Polres Bima AKP Abdul Malik, S.H., dalam surat SP2HP yang ditandatanganinya, menyampaikan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur. (Red)

