Konflik Lahan Di Bima : Pemilik SHM Dituduh Serobot Tanah, Tuduhan Kades Madawau Cederai Nama Baik Warganya
Foto : Aktivis muda NTB, Suryadin alias Surya Gempar
Kabupaten Bima, NATASIMEDIA.NET — Keluarga besar Subagio di Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima menyesalkan terbitnya dua surat resmi yang dikeluarkan Kepala Desa Madawau dalam waktu berdekatan, yang menyebut mereka sebagai pihak yang melakukan penggeregahan atau penyerobotan lahan. Surat itu diterbitkan pada akhir Oktober dan awal November 2025, dan langsung memicu keresahan karena dinilai menyerang reputasi keluarga.
Padahal, keluarga Subagio menegaskan lahan yang dipersoalkan adalah milik sah keluarga dan telah memiliki legal formal lengkap berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama ahli waris Yasin Ama Isya dan Yasin Ama Asya. Mereka menilai tindakan kades menerbitkan surat tanpa dasar pemeriksaan data pertanahan dan tanpa melalui mediasi berimbang merupakan langkah yang membahayakan tata kelola pemerintahan desa.
Baca Juga : AMMN Stagnan di Rp7.025, Kapitalisasi Jumbo Belum Jadi Penopang
Pihak keluarga menyatakan, tuduhan sepihak tersebut telah mencederai martabat dan mencoreng nama baik keluarga besar Subagio yang selama ini hidup dan berusaha secara legal di atas tanah mereka sendiri.
Aktivis muda NTB, Suryadin alias Surya Gempar, mengecam keras tindakan Kades Madawau. Ia menilai, penerbitan surat yang berisi tuduhan penggelapan dan penyerobotan tanah tanpa investigasi resmi adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan.
“Sertifikat tanah itu sah dan jelas pemiliknya. Bagaimana mungkin seseorang yang memiliki SHM dituduh sebagai penggeregah? Ini kegagalan memahami hukum pertanahan dan sangat memalukan bagi pejabat publik,” tegas Surya dalam konferensi pers, Minggu (09/11/2025) malam.
Ia menambahkan, segala bentuk dugaan pidana terkait pertanahan bukan kewenangan kepala desa untuk memutuskan apalagi memvonis. Jika ada sengketa, Surya menilai seharusnya kades memfasilitasi proses hukum formal, bukan malah menjadi pihak yang mengarahkan opini publik.
Baca Juga : Mutiara Ilegal Sekaroh: Bisnis Ratusan Miliar Terbang Ke Australia, Perda Tak Bergeming
“Keputusan sepihak seperti ini hanya membuka ruang kriminalisasi. Jangan sampai kepala desa menjadi sumber konflik baru di tengah masyarakat,” ujarnya.
Surya juga mendesak Kades Madawau agar mempertanggungjawabkan tindakan tersebut secara administratif dan hukum, karena telah berpotensi menimbulkan fitnah terhadap warga yang memiliki hak atas tanah mereka sendiri.
“Keluarga Subagio adalah pihak yang dirugikan. Bukan hanya soal tanah, tetapi soal nama baik yang coba digeser dengan narasi keliru. Ini harus dihentikan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kades Madawau belum memberikan penjelasan terkait penerbitan dua surat yang dipersoalkan tersebut.
(*)

