HEADLINENTBTERKINI

Menyoal Pujian Publik ke Gubernur NTB Atas Perbaikan Jalan Di Sumbawa, Aktivis: ‘Tak Perlu Dipuji, Itu Kewajiban Gubernur !’

Mataram, NARASIMEDIA.NET — Keputusan Gubernur NTB Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal untuk memperbaiki jalan Simpang Tano – Simpang Taluk di Kabupaten Sumbawa Barat dengan anggaran Rp32,5 miliar mendapat sambutan positif dan bahkan hujan pujian. Publik menilai langkah itu sebagai bukti keberpihakan pemimpin pada daerah yang sebelumnya terkesan diabaikan.

Namun, tidak semua pihak sependapat. Aktivis perempuan sekaligus pengamat kebijakan publik, Yuni Bourhany, menegaskan bahwa perbaikan jalan tidak sepatutnya dielu-elukan sebagai sebuah inovasi. Menurutnya, hal itu justru bagian dari kewajiban dasar seorang gubernur.

Baca Juga : LAWAN NTB desak Bulog Buka Mutu Beras GPM, ‘jangan Sampai Subsidi dari APBN/APBD Tidak Sesuai Standar Kelayakan Bansos!’

“Kalau ada yang mengatakan ini prestasi luar biasa, menurut saya itu keliru. Memperbaiki jalan adalah tugas utama seorang gubernur. Itu bukan inovasi, melainkan kewajiban dasar. Gubernur baru layak dipuji jika melakukan kerja ekstra di luar dari visi dan rencana pembangunan yang memang sudah seharusnya dilakukan,” kata Yuni.

Yuni juga mengingatkan agar narasi politik soal suara terendah di Pilgub lalu tidak terus diangkat sebagai ukuran kebijakan. “Kalau masih ada yang membawa dalil bahwa wilayah yang tidak memilih dia akhirnya diperhatikan, itu artinya gubernur masih menampilkan wajah politiknya, bukan sebagai representasi pemimpin semua masyarakat NTB. Seorang gubernur seharusnya hadir untuk seluruh warga, tanpa kecuali,” ujarnya.

Baca Juga : Imbas Demonstrasi Lokal, PT AMMN Krisis Reputasi dan Sebabkan Saham Anjlok

Meski begitu, Yuni tidak menampik bahwa perbaikan jalan di Sumbawa Barat sangat penting, apalagi ruas Poto Tano dikenal rawan kecelakaan dan menjadi jalur vital penghubung antardaerah. “Ya, tentu perbaikannya mendesak. Tapi jangan sampai masyarakat dibuat seakan berutang budi pada hal yang memang sudah menjadi kewajiban pemerintah,” tambahnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *